• Latest News

    08 January 2016

    Terkait Sengketa Pilkada Waropen, MK Jangan Persoalkan Persentase Selisih Suara

    Jakarta, INDIKASI news -- Calon Bupati Waropen Yesaya Buinei berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan sengketa pilkada yang diajukannya tanpa mempersoalkan persyaratan selisih persentase perolehan suara seperti yang tertuang dalan Undang-Undang Pilkada.

    Pasalnya, dalam pilkada tersebut, jumlah suara yang diperoleh dirinya bersama pasangan sebesar 6.646 suara, terpaut 348 suara dengan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak yakni sebesar 6.994 suara. Selisih suara itu jika dipersentasekan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sengketa pilkada ke MK.

    Secara bukti, terdapat kecurangan nyata berupa video pencoblosan 467 surat suara yang dilakukan oleh dua orang saksi dari calon suara terbanyak dan penyelenggara pemilu.

    “Saya berharap MK bisa melihat dengan jernih bukti-bukti nyata berupa video yang saya bawa, dan bisa menyidangkan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Waropen, Papua,” jelas Yesaya Buinei dalam diskusi pilkada dengan tema “Dibalik Peraturan MK No 5/2015 Tentang Batas Selisih Suara dan Studi Kasus Membedah Kecurangan Pilkada Kabupaten Waropen, Provinsi Papua” yang digagas Kajian Jurnalis Pemilu dan Pilkada di Cikini Jakarta, Jumat (8/01)

    Atas kecurangan yang di lakukan penyelenggara pemilu itu, Yesaya menyesalkan, karena adanya persyaratan pengajuan sengketa dalam UU Pilkada, maka bukti berupa video yang dibawanya seakan tidak bisa ditindaklanjuti.

    “Saya harap MK bisa menerima pengajuan gugatan saya, dan mengabulkan agar pilkada Waropen didiskualifikasi,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, dalam diskusi yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, bahwa kasus pilkada Waropen hanya merupakan salah satu contoh dimana tafsiran MK atas UU Pilkada telah mengorbankan pencari keadilan.

    Menurut Titi dengan adanya aturan persentase selisih suara untuk dapat mengajukan sengketa pilkada maka membua peluang persaingan yang tidak kompetitif. Karena secara jelas dan nyata upaya penyelenggara pemilu berpihak pada kandidat tertentu dan untuk menjegal lawan agar tidak bisa menggugat ke MK, maka oknum pasangan calon tertentu secara terang-terangan justru sengaja mencoblos kertas suara sebanyak-banyaknya sehingga selisih suaranya melebihi ketentuan sengketa pilkada yang dapat diajukan ke MK.

    “Kebijakan yang ‘by design’ ini bermasalah karena scara nyata menghalangi orang-orang yang mencari keadilan,” kata Titi.

    Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan aturan UU Pilkada yang ditafsirkan salah oleh MK membuka peluang oknum KPU melakukan jual beli suara.
    “Saya mendengar oknum KPU memanfaatkan hal itu untuk jual beli suara sehingga ada selisih suara yang menentukan apakah suatu kecurangan pilkada bisa digugat di MK atau tidak,” kata Said. (pk)
    Scroll to Top