• Latest News

    15 April 2015

    Korupsi Dana Pembangunan Masjid Terancam Minimal 4 Tahun Penjara

    Belitung, INDIKASI News -- Tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Mabrur Tanjungpandan, H Sukardi terancam hukuman empat hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. 

    Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpandan pekan lalu setelah dinyatakan lengkap. KBO Sat Reskrim Polres Belitung mengatakan tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

    Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001. "Untuk kasus ini hanya satu tersangka yang terkait atas nama H Sukardi. Dia (Sukardi, red) merupakan ketua panitia pembangunan masjid itu," kata Karyadi kepada Pos Belitung, Selasa (14/4). (ik)
    Scroll to Top