• Latest News

    28 April 2015

    Korupsi Alat Olah Raga UNM Dituntut 8 Tahun Kurungan Penjara

    Makassar, INDIKASI News -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Universitas Negeri Makassar, Direktur PT Rifa Nuansa, Lisa Lukitawati, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili M Ridwan, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ridwan saat sidang yang digelar PN Tipikor Makassar, Jl Kartini, Senin (27/4/15).

    Dalam dakwaan juga dijelaskan, Lisa, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek penggelembungan anggaran (mark-up) proyek FIK UNM tahun 2012 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22 miliar.

    Selain itu, terdakwa juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun. (ik)
    Scroll to Top