• Latest News

    25 April 2015

    10 Terpidana Mati Kasus Narkoba Sudah Diisolasi


    Jakarta, INDIKASI News -- Hukuman mati terhadap 10 pengedar narkoba tampaknya tak lama lagi akan dilaksanakan. Dari seluruh terpidana mati, tinggal satu yang PK-nya masih berada di Mahkamakah Agung, yakni Zainal Abidin, asal Indonesia. Seluruhnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tinggal pelaksanaan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T.Spontana menyatakan, jika Zainal diputus oleh MA, maka pihaknya akan menentukan hari H pelaksaan hukuman mati. “Kami masih menunggu putusan itu,” ujarnya, kepada wartawan kemarin.

    Informasi yang dihimpun, ke-10 terpidana mati kasus narkoba ini sudah dipindah ke ruang isolasi, Jumat (24/4) malam. Zainal ditempatkan 1 kamar dengan warga negara Ghana, Martin Anderson alias Belo yang terlibat penyelundupan 50 gram heroin.

    Sebagai persiapan, Kejagung mengundang 9 perwakilan negara para terpidana ke Pulau Nusakambangan, Sabtu (25/4). Selain itu setelah ditentukan waktu eksekusi mati, para keluarga akan diberikan waktu kunjungan menemui para terpidana mati.

    Nama terpidana mati itu yakni:WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin, WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi, WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin.

    Berikutnya, WN Nigeria, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin, WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin, WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin, WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin, WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin dan Zainal Abidin. (Baca : Siap Dieksekusi 10 Terpidana Mati). (pk)
    Scroll to Top