Kupang, INDIKASI News -- Bandar Udara El Tari Kupang belum memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga diminta oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) untuk segera dipenuhi bersama bandara lainnya di seluruh Nusa Tenggara Timur.
"Sebagian besar bandara di NTT belum memiliki Amdal, kecuali Bandara Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat Daya di Pulau Sumba," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah NTT Fredrik Tilman kepada Antara di Kupang, Senin (27/4).
NTT memiliki 14 bandar udara yang hampir menyebar di semua kabupaten di wilayah provinsi berbasis kepulauan, namun baru Bandara Tambolaka di Sumba Barat Daya yang memiliki Amdal.
Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan kepala bandara di seluruh NTT untuk segera memproses amdal sebelum akhir Juni 2015.
"Hampir seluruh bandara di NTT belum memiliki Amdal. Baru Bandara Tambolaka yang sudah memiliki amdal. Kita sudah minta supaya segera memproses. Batas waktu sampai Juni 2015," katanya.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, tetapi belum ada proses amdal, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh kepala bandara.
Menurut dia, sejauh ini sejumlah daerah sudah mengajukan permohonan amdal. Daerah yang sudah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses itu antara lain Bandara Alor, Labuan Bajo, Manggarai, Ende dan Gewayang Tanah di Flores Timur.
"Saya tidak ingat persis tetapi hampir semua sudah mengajukan permohonan untuk di proses," katanya.
Bahkan ada bandara seperti Manggarai yang akan diseminarkan pada 4 Mei 2015 mendatang, katanya. Mengenai bandara El Tari Kupang, dia mengatakan masih akan dievaluasi kembali. (ht)
"Sebagian besar bandara di NTT belum memiliki Amdal, kecuali Bandara Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat Daya di Pulau Sumba," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah NTT Fredrik Tilman kepada Antara di Kupang, Senin (27/4).
NTT memiliki 14 bandar udara yang hampir menyebar di semua kabupaten di wilayah provinsi berbasis kepulauan, namun baru Bandara Tambolaka di Sumba Barat Daya yang memiliki Amdal.
Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan kepala bandara di seluruh NTT untuk segera memproses amdal sebelum akhir Juni 2015.
"Hampir seluruh bandara di NTT belum memiliki Amdal. Baru Bandara Tambolaka yang sudah memiliki amdal. Kita sudah minta supaya segera memproses. Batas waktu sampai Juni 2015," katanya.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, tetapi belum ada proses amdal, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh kepala bandara.
Menurut dia, sejauh ini sejumlah daerah sudah mengajukan permohonan amdal. Daerah yang sudah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses itu antara lain Bandara Alor, Labuan Bajo, Manggarai, Ende dan Gewayang Tanah di Flores Timur.
"Saya tidak ingat persis tetapi hampir semua sudah mengajukan permohonan untuk di proses," katanya.
Bahkan ada bandara seperti Manggarai yang akan diseminarkan pada 4 Mei 2015 mendatang, katanya. Mengenai bandara El Tari Kupang, dia mengatakan masih akan dievaluasi kembali. (ht)
