Jakarta, INDIKASI News-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI mengamankan tiga pengedar obat-obatan dari apotik di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Tak hanya itu, seorang pelayan perempuan juga diamankan berikut barang bukti sekira 620 ekstasi atau tablet obat berwarna kuning. Jumat (24/4).
Keempat tersangka yakni, D, R, N, dan wanita SS, dibekuk di kawasan Bekasi karena membeli obat yang harus memakai resep dokter namun diabaikan oleh apoteker.
Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP DKI Jakarta, Sapari Partodiharjo menegaskan bahwa terungkapnya peredaran obat kuning tanpa disertai resep dokter ini mulanya pihaknya dapatkan informasi dari masyarakat. ” Kemudian kita melakukan tindakan preventif bersama tim, sekitar pukul 14.00 WIB kita memantau lokasi lalu meringkus tersangka,” ujarnya.
Sapari menambahkan, satu apotik di kawasan Bekasi juga digerebek ketika tengah melayani remaja. Saat itu dipergoki pelayan perempuan menjual obat-obatan berwarna kuning yang diduga obat untuk penderita sakit parkinson dijual tanpa resep.
“Jadi mulanya ada 20 tablet lalu saat digeledah ditemukan sampai 600 tablet obat kuning. Semuanya kita amankan,” tegasnya. Salah satunya yang ditangkap masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Kemudian petugas BNNP menanyakan terkait obat kuning itu kepada pelayan apotik. Diketahui jika obat kuning itu termasuk dalam golongan psikotropika. “Dampaknya setelah mengkonsumsi obat terlarang itu maka sifatnya dapat menenangkan. Seperti orang yang sedang mengidap sakit parkinson,” ulas Sapari.
Diduga, sasarannya adalah anak muda yang putus asa. Yang berbahaya apabila obat kuning ini langsung dikomsumsi sekaligus 5 tablet maka bisa disalahgunakan untuk kejahatan seperti melakukan aksi begal, dan lainnya. Hingga kasusnya masih dalam penyelidikan petugas setempat. (pk)
