Jakarta, INDIKASI News -- Maraknya bisnis kos-kosan di DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Barat (Jakbar) menjadi usaha yang menggiurkan. Namun tidak sedikit kos-kosan di Jakbar malah berubah fungsi.
"Sudah biasa, dan sudah dari dulu. Banyak kok yang menerima tamu di dalam kamar, ada yang sampai berhari-hari menginap," kata Yoyok (40) warga Tamansari, Jakbar, Kamis (23/4/15).
Menurutnya, warga sekitar bersikap `cuek` dan `masa bodo` dengan kondisi tersebut, selama tidak mengganggu urusan mereka. "Kalau warga disini biasa saja, asal tidak ribut dan mengganggu," sambungnya.
Sementara, Wali Kota Jakbar, Anas Effendi, mengakui kos-kosan di Jakbar sudah ada yang berubah fungsi dan bebas. "Memang sudah ada yang berubah fungsi dan kosnya bebas. Dari itu sudah saya minta pihak Camat, Lurah dan RT/RW mulai mengawasi karena nantinya akan ditindak," ujar Anas.
"Terutama kos-kosan di wilayah Tamansari, Palmerah, Tanjung Duren nanti bakal ditindak," imbuhnya lagi.
Untuk diketahui, terkait kos-kosan yang secara bebas digunakan oleh para penyewa, dimana pemilik tidak mau tahu digunakan untuk apa kamar-kamar kos, hingga menjadi tempat terjadinya berbagai tindakan yang tidak diinginkan.
Seperti kasus kematian Mila (33) yang ditemukan sudah tidak bernyawa dan membusuk bersama jabang bayinya di dalam kamar kosnya di Jalan Jelambar Timur RT 09 RW 09, Jelambar Baru, Tanjung Duren, Jakbar.
Mila yang diduga malu berusaha melahirkan secara sendirian di dalam kamar kos. Wanita muda ini malah meninggal dunia dengan posisi dan kondisi yang mengenaskan, pada Jumat (6/6/14). Selain rumah kos yang sudah diidentifikasi berubah menjadi rumah bordil, menurut Asisten Perekonomian Pemkot Jakbar, Sri Yuliani, fakta lain yang mengejutkan adalah rumah-rumah kos tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha, sehingga sama sekali tidak memiliki kontribusi bagi Pemkot Jakbar.
Kondisi ini, kata dia, menyebabkan aparatur pemerintah juga lepas tanggungjawab, bahkan membiarkan ada yang mati di kos atau menjadi biang penyebaran penyakit mematikan HIV-AIDS. "Maraknya rumah indekos tidak berizin itu sudah jelas mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sudah semestinya hasil usaha pemilik rumah-rumah kos itu bisa ditarik pajak," urainya.
Sementara, Kepala Seksi Pembangunan Permukiman dan Pengawasan Gedung Pemkot Jakbar, Mangasa Silitonga, membeberkan ada kurang lebih 5000 rumah kos yang berdiri di Jakbar. Parahnya, dari ribuan rumah kos, hanya sekitar 500 rumah kos yang memiliki izin usaha.
"Dari catatan kami memang ada kurang lebih 5000 rumah kos di delapan Kecamatan yang ada di Jakarta Barat ini. Namun hanya 533 rumah kos yang sudah mengantongi izin resmi," tukasnya. (hT)
