• Latest News

    25 April 2015

    Korupsi Tanah dan Asset Kepala Dinas Pasar Jember Dijebloskan ke Bui

    Jember, INDIKASI News -- Kepala Dinas Pasar Kabupaten Jember, Jawa Timur, Hasi Madani, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. Hasi dipenjara menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus korupsi tukar guling tanah dan asset eks markas Brigif IX Jember.

    Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, dalam amar putusannya MA memvonis bersalah Hasi Madani.

    Hasi dinilai dinyatakan secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.

    “Begitu putusannya turun, kami hubungi yang bersangkutan untuk dilakukan eksekusi. Ternyata beliau datang langsung ke kantor (kejaksaan),” ujar Hambaliyanto, Kamis (23/4/15).

    Setelah Hasi datang, tim jaksa langsung membawa Hasi ke Lapas Jember untuk menjalani putusan tersebut. “Langsung kami serahkan ke Lapas untuk menjalani masa penahanan,” ujar Hambali.

    Hasi terjerat kasus korupsi tukar guling tanah eks markas Brigif IX Jember, saat menjabat sebagai asisten tata praja Pemkab Jember. Selain Hasi, kasus itu menyeret dua orang tersangka lain, yakni mantan sekretaris daerah Djoewito dan mantan kepala bagian umum Sudianto.

    Ketiga terdakwa sempat mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, pada kamis 29 Desember 2011 silam. Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi kepada MA.

    Untuk terpidana Djoewito, sudah terlebih dahulu dieksekusi pada tanggal 10 Juni 2013 lalu, karena putusan kasasinya sudah turun. Sedangkan kasasi untuk terdakwa lainnya, Sudianto, sampai hari ini belum turun.
    (ik)
    Scroll to Top