Jakarta, INDIKASI News -- Pelaksanaan eksekusi mati gelombang dua dipastikan tidak lama lagi. Namun sebelum melakukan eksekusi, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memperhatikan betul hak-hak terpidana, baik yang menyangkut persoalan hukum maupun kemanusiaan.
"Semua hak itu harus terpenuhi. Sepanjang persoalan hukum dan kemanusiaan sudah selesai, baik teknis maupun non teknis, eksekusi baru bisa dilakukan agar tidak ada kesalahan. Itu yang terpenting," ujar anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Kaspudin Nor, Minggu (26/4).
Dia juga meminta Kejaksaan berhati-hati dalam melakukan tugasnya sebagai eksekutor, meski sepuluh terpidana yang akan dieksekusi sudah mendapat kepastian hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), dan penolakan grasi dari Presiden serta penolakan Peninjauan Kembali (PK).
"Siapapun orangnya, yang penting kalau unsur hukumnya sudah selesai harus ditunggu persiapan dari jaksa selaku eksekutor agar melakukan tugasnya secara hati-hati," ucapnya.
Untuk mempersiapkan segala keperluan eksekusi, Kejagung juga harus lebih meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
"Jaksa tidak hanya menuntut dan mengeksekusi, Kejaksaan harus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Lapas," saran Kaspudin.
Kesepuluh terpidana yang akan dieksekusi dalam waktu dekat, semua sudah ditempatkan di ruang isolasi di Nusakambangan, guna menunggi detik-detik eksekusi dihadapan regu tembak dari Brimob Polri.
Mereka, adalah dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami dan Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria) serta Okwudili Oyatanze (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). (ip)
