• Latest News

    23 April 2015

    Korupsi Stadion Gedebage, Pejabat Bandung diperiksa Polda Jabar

    Jabar, INDIKASI News -- Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangun Stadion Utama Sepakbola Gedebage, Bandung tahun anggaran 2009-2014 terus dilakukan. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka di Markas Polda Jawa Barat.

    "Untuk memudahkan koordinasi. Penyidik yang ke Polda Jabar pinjam tempat untuk memeriksa tersangka kasus korupsi Gedebage," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, (8/4).

    Rikwanto mengatakan saat ini sudah tiga orang saksi dimintai keterangan dalam kasus yang menyeret Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka itu. Namun untuk kepentingan penyidikan Rikwanto masih enggan membeberkan identitas nama saksi tersebut.

    "Sementara ini tiga. Siapa ajanya, nanti," kata dia.

    Seperti diketahui Dittipidkor Bareskrim Polri menyimpulkan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan stadion sepak bola Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Dugaan korupsi terjadi setelah penyidik perkara pada pertengahan Maret dan menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

    "YAS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Stadion Utama Sepak Bola Gedebage, Bandung, Tahun Anggaran 2009-2014 setelah Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada minggu lalu melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto, Rabu (25/3).

    Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Utama Sepakbola Gedebage, Bandung tahun anggaran 2009-2014.

    Dalam gelar perkara tersebut penyidik Bareskim menemukan beberapa bukti YAS berperan aktif dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan stadion sepak bola yang menelan biaya hingga Rp 545 miliar tersebut. (red)
    Scroll to Top