Jakarta, INDIKASI News -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda, menyarankan kepada para terpidana dan tersangka korupsi Hambalang, SKK Migas dan korupsi alat kesehatan seperti Muhammad Nazaruddin, Rudy Rubiandini dan Sutan Bhatoegana untuk memberikan laporan kepada kepolisian terkait keterlibatan Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ke pihak Polri jika KPK tidak juga menanggapi keterangan dan laporan mereka.
"Kalau memang kesaksian dan bukti-bukti yang mereka berikan terkait Ibas tidak juga ditindaklanjuti oleh KPK, saya sarankan kepada Nazaruddin, Rudy dan Sutan untuk melaporkan Ibas kepada pihak Polri agar bisa ditindaklanjuti. Kebetulan sekali pihak Reskrim Polri seperti dikatakan Kabareskrim kan akan mengungkap skandal besar, yah laporkan saja sekalian," kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4/15).
Hal ini diungkapkan Khairul terkait KPK yang sampai saat ini tidak pernah menindaklanjuti pernyataan para terdakwa seperti M Nazaruddin, Rudy Rubiandini dan Sutan Bhatoegana atas kasus yang menyebut-nyebut nama Ibas tersebut.
Terkait hilangnya nama Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR dalam surat dakwaan, padahal di BAP Sutan sering menyebut nama Ibas sebanyak 19 kali. Khairul menjelaskan bahwa dakwaan memang disusun berdasarkan hasil penyelidikan.
Persoalannya, kata dia, adalah untuk bisa dimasukkan dalam surat dakwaan, kesaksian atau keterangan seseorang baru bisa dianggap sebagai fakta yang benar jika keterangan saksi tersebut memiliki kesesuain dengan keterangan saksi atau alat bukti lain.
"Keterangan saksi seperti dalam kasus Sutan ini harus ada kesesuaiannya dengan keterangan dengan saksi dan alat bukti lain. JPU dari KPK harus memverifikasi keterangan atau kesaksian dan alat-alat bukti yang ada. Kalau memang begitu dan ada kesesuaian dengan alat bukti dan keterangan saksi lain, maka itu harus dimunculkan di surat dakwaan. Jika sudah diverifikasi namun hal itu tetap tidak muncul di surat dakwaan seperti yang dikatakan Sutan, maka berarti penuntut umum menyembunyikan fakta," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia pun meminta kepada Nazaruddin, Rudy serta Sutan untuk membeberkan semua data yang mereka miliki karena sudah waktunya hal ini harus dituntaskan.
"Sudah waktunya, karena selama ini ada pihak yang terlindungi. Menjadi tidak adil kalau dia tetap dilindungi sementara semua orang terlibat sudah dibawa ke penjara. Kalau memang mereka punya informasi waktunya dibuka supaya berkesesuaian dengan keterangan mereka selama ini dan tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak melakukan penyelidikan," tegasnya. (ik)
