• Latest News

    23 April 2015

    Diduga Korupsi Rp 28 Miliar, Mantan Pejabat Riau Ditahan

    Riau, INDIKASI News -- Mantan Kepala Dinas (Kadin) Perkebunan Pemprov Riau Susilo, SE, MM ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/4) petang.

    Kajati Riau Setia Untung Arimuladi menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari dan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor. Print-03/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 22 April 2015,

    “Mantan Kepala Dinas Perkebunan ini adalah tersangka kasus program pengentasan kemiskinan dan kekurangan infrastruktur (K21),” ungkap Untung.

    Kasus ini berawal dari kegiatan di Dinas Perkebunan, tahun 2006 sampai 2010 tentang program K21 sebesar Rp217 miliar lebih dalam upaya pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 Ha.

    Namun, dalam pelaksanaan terjadi salah urus dan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp28 miliar lebih.

    Selain Susilo, Kejati Riau telah menetapkan Direktur PT GEP (pemenang tender) berinisial MC sebagai tersangka, 24 Maret 2015 sesuai surat perintah bomor: Print -01/N.4/Fd.1/03/2015 tanggal 24 Maret 2015 . (pk)
    Scroll to Top