• Latest News

    27 April 2015

    Dipantau KPK, Kasus Dugaan Korupsi TPPU Vanath Segera Dituntaskan

    Ambon, INDIKASI News -- Pengusutan kasus dugaan ko­rupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati SBT, Abdullah Vanath dipantau KPK. Karena itu, kasus senilai Rp 2,5 milyar ini segera dituntaskan.

    Direskrimsus Polda Maluku, Kom­bes Pol. Budi Wibowo akan terus berkoordinasi dengan Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) agar audit kerugian negara secepatnya ditun­taskan.

    Kalau untuk kasus TPPU bupati kita sudah jadwalkan. Karena jauh saya tidak ingin dengan anggaran terbatas kegiatan tidak efisien, tetapi akan ada perencanaan baik. Ada beberapa kegiatan, kita akan koordinasi KPK lewat tim supervisi dengan BPK. Saya sendiri dari Bareskrim sudah biasa koordinasi seperti ini, apalagi kasus ini dipantau KPK,” tandas Wibowo kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (24/4).

    Wibowo berjanji untuk me­nyelesaikan kasus-kasus yang se­mentara ditangani, namun belum tuntas.

    Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukad­dar mengungkapkan, penyi­dik Dit­reskrimsus sampai sekarang masih menunggu hasil penghi­tungan ke­rugian negara kasus Vanath dari BPK.

    BPK Perwakilan Maluku telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara tersebut ke BPK Pusat untuk diteliti.

    “Itu kan prosedur mereka, dimana harus dikirim ke pusat dulu. Jadi saat ini penyidik masih menunggu hasil yang sudah diserahkan ke pusat itu. Belum diketa­-hui hasilnya apa karena penyidik belum meneri­ma­nya. Nanti setelah penyidik terima hasil dari BPK baru­-lah kasus ini dituntaskan,” tandas Mukaddar, kepada Siwalima, di ruang kerjanya Senin (20/4).

    Masih Diteliti JPU

    Berkas Vanath sudah dikembalikan penyidik Ditreskrimsus, saat ini masih diteliti.

    “Memang kurang lebih dua minggu, berkas Vanath sudah dikembalikan tetapi JPU masih menelitinya,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Jumat (24/4).

    Palapia belum dapat memastikan apakah berkas tersebut sudah lengkap ataukah belum karena masih diteliti.

    “Nanti dilihat kalau, berkasnya sudah lengkap maka akan dinyatakan P-21 tetapi jika belum lengkap maka kita akan kembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk untuk kemudian dilengkapi lagi,” katanya.

    Bupati SBT Abdullah Vanath tak sendiri. Ditreskrimsus Polda Maluku memastikan ada tersangka baru dalam kasus ini.

    Tersangka baru tersebut akan ditetapkan setelah penyidik Ditreskrimsus menerima hasil audit kerugian negara dari BPK Perwakilan Maluku.

    Vanath diketahui menikmati bunga “deposito haram” mencapai Rp 500 juta.

    Deposito haram yang dinikmati penguasa kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu selama kurun waktu tahun 2006-2008. Modus yang ia lakukan yaitu dengan memindahkan deposito milik Pemkab SBT senilai Rp 2,5 milyar ke rekening pribadinya.

    Selain itu, ia juga menarik bunga 1 persen dari setiap uang milik Pemkab SBT yang disimpan di Bank Mandiri Cabang Pantai Mardika Ambon.

    Direskrimsus Polda Maluku kala itu, Kombes Pol Sulistiono menjelaskan, Vanath juga membuka Giro Non Customer (GNC) di Bank Mandiri Cabang Pantai Mardika. Melalui kebijakan pihak bank ini Vanath bisa menarik tunai bunga hasil kejahatannya. “Kami sudah mendapatkan satu surat dari bunga-bunga deposito masing-masing 1 persen ditransfer ke rekening Vanath,” ujarnya.

    Sulistiono mengungkapkan, ada hal-hal yang tak diakui oleh Vanath, namun bukti-bukti sudah di tangan penyidik. Ia juga sudah mengembalikan Rp 140 juta ke kas daerah.

    “Saya kaget ternyata Vanath kembalikan dan setelah ditanya katanya tahu setelah ramai di koran akhir Oktober. Saya sudah kaya dengan alat bukti, tidak akan lari ke mana-mana. Setiap bunga yang masuk rekening pribadinya itu, dia yang ambil di GNC, dia tidak ngaku, berdalih kalau kabag keuangan dan sekda yang sudah meninggal ngambil. Tidak ada itu, tidak ngaku, tapi saya punya alat bukti,” tandasnya.

    Sulistiono mengatakan, pengembalian uang Rp 140 juta ke kas daerah menunjukkan bahwa Vanath mengakui perbuatannya. “Secara tidak langsung mengakui, jadi pidana yang dilakukan oleh tersangka Vanath sudah sempurna,” ujarnya. (ik)
    Scroll to Top