Jakarta, INDIKASI News -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga ada kepastian bagi calon jemaah haji (calhaj) untuk segera melunasinya.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Slamet Effendy Yusuf, di Jakarta. “Jadi segera saja ditandatangai oleh Presiden Jokowi setelah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajukan draf Perpres BPIH,” papar Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama dan DPR menetapkan BPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2015. BPIH tahun ini akhirnya disepakati pada nominal rata-rata 2.717 dolar Amerika Serikat (AS), atau turun 502 dollar AS dibandingkan tahun lalu. Penurunan ini mencapai angka Rp973 miliar kalau dirupiahkan, didasarkan kepada perhitungan jumlah 155.200 orang dikali 502 dolar AS dan dikali Rp12.500,- (asumsi dolar terhadap rupiah).
“Dengan adanya perintah untuk melunasi, maka mereka akan mendapat kepastian berangkat haji atau tidak pada tahun ini. Sebab itu, kami menyarankan kepada Presiden Jokowi kalau memang sudah mendapatkan draf Perpres segera diteken, dan Menteri Agama langsung mengumumkan kepada masyarakat,” papar Slamet.
PENGARUHI PELAYANAN
Slamet berharap dengan adanya penurunan BPIH tahun ini tidak mempengaruhi pelayanan kepada calhaj. “Karena ongkos haji turun, lalu pelayanan terhadap calhaj juga diturunkan. Saya berharap tidak terjadi seperti itu,” harap Slamet.
Ia mengatakan, pelayanan tetap ditingkatkan dari mulai pelayanan di dalam negeri sampai ketika calhaj sudah berada di Tanah Suci. Dari mulai pelayanan transportasi, pemondokan, katering sampai pelayanan petugas hajinya terhadap para calhaj,” papar Slamet.
Menurut Slamet, meskipun Kemenag dan DPR baru menetapkan BPIH, tapi kontrak dengan penerbangan, pemondokan, katering sudah dilakukan sebelumnya, sehingga seluruh pelayanan untuk calhaj sudah dilakukan. (pk)
