• Latest News

    28 April 2015

    Sembilan Eksekusi Terpidana Mati Dilakukan Rabu Dinihari

    Jakarta, INDIKASI News -- Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan eksekusi sembilan terpidana mati, di hadapan regu tembak dari Resmob Polri di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilakukan Rabu (29/4) dinihari.

    Isyarat itu diketahui ketika permintaan terakhir dari sembilan terpidana mati sudah disampaikan sejak Sabtu (25/4) dan Minggu (26/4) kepada tim jaksa eksekutor dan ditampung serta tengah, akan dan sudah dipenuhi tim eksekutor.

    Seperti permintaan terakhir, Andrew Chan (anggota Bali Nine) dinikahkan dengan wanita dari Surabaya sudah dipenuhi, Senin (27/4) siang, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana enggan mengomentari dan soal pelaksanaan H-Day (waktu) eksekusi terpidana sembilan mati, merupakan kewenangan tim jaksa eksekutor.

    “Silakan Anda menafsirkan sendiri. Yang pasti, eksekusi mati dilakukan. Tunggu saja,” pinta Tony kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/4) malam.

    Sesuai dengan ketentuan perundangan, eksekusi mati terhadap terpidana dilakukan tiga hari, setelah permintaan terakhir para terpidana mati disampaikan.

    BEKASI

    Tony menyampaikan pula selain, Andrew Chan, pihaknya telah menerima permintaan terakhir terpidana mati Martin Anderson (Nigeria), yang minta dimakamkan jenazahnya di Bekasi.

    Lalu, Raheem Agbaje minta dimakamkan di Madiun, Jawa Timur. Sedangkan soal donor tubuhnya ditolak oleh Dinas Kesehatan, Jawa Timur, karena persoalan waktu dihitung dari operasi pengambilan sampai pencangkokan.

    “Sedangkan, terpidana Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina, Silvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyuatanze (Nigeria) dan Roberto Gularte (Brasil) minta jenazahnya dibawa ke negara masing-masing, guna dimakamkan di sana,” ungkap Tony.

    Terakhir, terpidana asal Palembang Zainal Abidin, keluarganya minta dimakamkan di Nusakambangan. “Tadinya, Zainal minta jenazahnya dibawa ke Palembang, tapi keluarganya minta dimakamkan di Nusakambangan.”

    Kapuspenkum menjelaskan bila tidak ada permintaan soal dimana mereka dimakamkan, maka terpidana yang dieksekusi dimakamkan di Nusakambangan.

    Tentang lokasi , Tony Tribagus Spontana memastikan tempatnya, yang digunakan untuk eksekusi lima terpidana mati tahap pertama, namun tempatmya diperluas.

    “Bila sebelumnya hanya bisa mengeksekusi lima terpidana, kini diperluas tempatnya sehingga mampu mengeksekusi mati kesembilan terpidana pada saat bersamaan.”

    Dari informasi, lokasi eksekusi mati berdekatan dengan pusat latihan tembak tidak jauh dari Bukit Nirbaya, Nusakambangan.

    EKSEKUSI TUNGGAL

    Tentang dianulirnya terpidana mati asal Perancis Serge Areski Atlaoui, Tony Tribagus Spontana menegaskan dipingirkannya Serge dengan sembilan terpidana mati lain, semata pada detik terakhir, Kamis (23/4) mengajukan gugatan soal Grasi (penolakan grasinya oleh Presiden) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    “Jadi bukan, karena tekanan dari Perancis. Ini semata kita ingin eksekusi tidak meninggal sisa (masalah). Namun, jika gugatannya ditolak, kita tetap akan eksekusi secara tunggal (sendiri) dengan asumsi para kurun waktu itu tidak ada terpidana mati lain, yang ditolak grasinya.”

    Presiden Perancis Francois Hollande, akhir pekan lalu sempat mengancam hubungan kedua negara akan memburuk, bila Indonesia tetap paksakan kehendaknya.

    MARY JANE FIESTA VELOSO

    Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menginformasikan, permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mary Jane tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. “Hari ini, PN Sleman tidak menerima permohonan PK kedua Mary Jane,” tukas Tony.

    Diakui oleh Tony, Presiden Filipina sempat mengajukan keberatan, tapi Menlu Retno Marsudi sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Hasilnya, akan disampaikan ke Presiden. “Semua tidak berpengaruh, eksekusi tetap dilakukan.

    PRIHATIN

    Pada kesempatan terpisah, Jaksa Agung prihatin atas tuduhan pengacara Bali Nine, Muhammad Rifan yang memunculkan isu ada praktik suap dalam peradilan anggota Bali Nine. “Jangan cuma bicara. Buktikan. Sebab, semua sudah diproses dari pengadilan ngeri sampai Mahkamah Agung.”

    Menurut Prasetyo, semustinya seorang pengacara itu membela kepentingan bangsa. Jangan serta merta membela kepentingan-kepentingan negara lain‎. “Semua permintaan terpidana kan nggak seharusnya dipenuhi kalau bertentangan dengan hukum.”

    Rifan sempat menyebutkan hakim sempat minta uang lebih dari 130.000 dolar Australia setara Rp 1,7 miliar, agar Andrew Chan dan Myuran Sukumaran divonis kurang dari 20 tahun penjara, seperti dalam laporan investigasi bersama media Australia, Fairfax Media dan mantan penyiar program Dateline di media SBS, Mark Davis dan dikutip Sydney Morning Herald (SMH), Senin (27/4/).

    Namun, Komisoner Komisi Yudisial (KY) Taufiqirahman Syahuri,menilai tuduhan suap itu tidak berpengaruh terhadap agenda eksekusi mati, sebab itu masuk wilayah kode etik dan pedoman perilaku hakim.

    Pandangan lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta pemerintuh untuk tidak terpengaruh, dengan berbagai tekanan dari negara asal terpidana mati selama pidana mati diatur dalam undang-undang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

    Sembilan terpidana mati yang segera diekskusi, adalah

    1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso

    2. WN Australia, Myuran Sukumaran

    3. WN Australia, Andrew Chan

    4. WN Ghana, Martin Anderson

    5. WN Nigeria, Raheem Agbaje

    6. WN Indonesia, Zainal Abidin

    7. WN ‎Brazil, Rodrigo Gularte

    8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise

    9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze. (pk)
    Scroll to Top