Serang, INDIKASI News -- Gara-gara “nyanyian” Iis Karyani, 30, wanita selingkuhannya, Solihan alias Reod, 38, pengedar shabu-shabu diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Serang. Warga Kp Kukun, Ds Parigi, Kec. Cikande, ditangkap saat nongkrong di simpang Cikande Asem, Kec. Cikande, Kab. Serang, Minggu (26/4). Dari pasangan kumpul kebo ini polisi mengamankan 2 paket shabu-shabu.
Tim Satuan Narkoba lainnya juga mengamankan dua pengedar asal Lampung di dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu sebanyak 10 paket. Kedua tersangka yaitu Samsul Ma’arif, 33, warga Pejaten, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang dan Udin Borgol, 38, warga Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang.
AKP Bambang Supeno, Kasat Narkoba Polres Serang mengatakan penggerebekan di rumah kontrakan janda ini bermula dari kecurigaan warga. Masyarakat curiga janda muda ini kerap pesta narkoba dengan pria tak dikenal. Berbekal informasi itu, sekitar pukul 21.00, petugas Unit 2 yang dipimpin Ipda Endi SH langsung bergerak, namun saat penyergapan, petugas hanya mengamankan tersangka Iis Karlina masih dalam kondisi “fly” karena baru saja pesta shabu bersama Solihan.
“Dari dalam dompet, kami temukan 2 paket shabu. Tersangka Iis mengatakan serbuk narkoba itu milik tersangka Solihan. Atas pengakuan itu, pria yang akrab disapa Reod ini kami tangkap satu jam kemudian,” terang Kasat ditemui di kantornya Senin (27/4).
AKP Bambang juga menjelaskan, diwaktu hampir bersamaan, tim anti narkotika Unit 1 yang dipimpin Aiptu Maulana Ritonga juga menangkap 2 pengedar shabu. Keduanya merupakan residivis yang pernah mendekam 4 tahun di LP Serang dalam kasus serupa. Samsul Ma’arif, 33, ditangkap di sekitar SPBU Pelamunan, Kec. Kramatwatu, saat akan transaksi sekitar pukul 21.30 dengan barang bukti 2 paket shabu-shabu.
“Tersangka Samsul mengaku 2 paket sabu itu dari tersangka Udin Borgol. Dari pengakuan tersangka itu, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap Udin 2 jam kemudian disebuah warung pecel lele disekitar Kepandean, Kota Serang. Barang bukti 8 paket sabu kami temukan dalam lemari televisi di rumah tersangka Udin. Sejak bebas dari LP tahun 2007 dan 2014, kedua tersangka mengaku kembali bisnis sabu,” ucap Bambang seraya mengatakan ke 4 tersangka mendapatkan sabu dari Jakarta. (pk)
