• Latest News

    25 April 2015

    Taufiequrrahman Ruki, Johan dan Seno Aji Resmi Jadi Pimpinan KPK Definitif

    Jakarta, INDIKASI News -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2015 tentang perubahan UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU KPK disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR kemarin malam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Artinya, Ketiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji resmi menjadi pimpinan KPK definitif sampai akhir tahun 2015 ini.

    Keputusan DPR tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon selaku pimpinan sidang paripurna dengan meminta persetujuan anggota dewan usai mendengarkan penjelasan dari Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2015 menjadi UU atas perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Selanjutnya kami akan menanyakan pada anggota apakah RUU perubahan dari penetapan Perppu No 1/2015 atas perubahan UU No 30/2002 tentang KPK dapat disetujui dan disahkan UU," tanya Fadli. Tak lama kemudian, seluruh anggota dewan yang hadir dalam gelaran rapat paripurna itu menyetujui Perppu No ,1/2015 menjadi UU dan akhirnya Fadli mengetuk palu tanda diterimanya Perppu KPK menjadi UU.

    Dalam pandangan akhir Komisi III DPR yang dibacakan oleh Aziz Syamsuddin dalam sidang paripurna DPR tersebut menilai Perppu KPK yang dikeluarkan KPK tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas kegentian memaksa. Namun, Komisi III DPR memberikan empat catatan dari pengesahan Perppu KPK ini menjadi UU. Pertama, penunjukan pimpinan sementara KPK harus memperhatikan pasal 20 UU No.30/2002 tentang KPK.

    Kedua, segera menseleksi calon pimpinan KPK. Ketiga, meminta perubahan UU KPK membentuk komite etik KPK secara permanen. komite etik permannen. Ke empat, untuk menjaga marwah KPK maka pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri menjadi pejabat negeri karena dikhawatirkan menawarkan imbalan kasus setelah 2 tahun tidak menjabat sebagai pimpinan KPK.

    "Pemerintah menyarankan menjadi usulan RUU inisiatif DPR," tutup Aziz.

    KELEMAHAN

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun dalam pandangan akhir presiden soal penetapan Perppu KPK menjadi UU menyatakan presiden setuju dengan penetapan Perppu KPK menjadi UU dikarenakan salah satu untuk mencegah tindak pidana korupsi. Yasonna pun mengakui memang di dalam UU No.30/2002 terdapay kelemenahan tidak adanya mekanisme khusus pimpinan sementara apabila terjadi kekosongan kursi tentang jumlah pimpinan KPK kurang dari tiga orang.

    "Bentuk fakta ada satu orang yang habis masa jabatannya dan dua orang sedang jalanin proses hukum diberhentikan sementara. Maka presiden sesuai konstitusi keluarkan Perppu serta kemudian tidak ada kekosongan dan secara cepat di isi," kata Yasonna.

    Menteri asal PDIP pun menghargai jerih payah DPR terutama Komisi III DPR yang sudah bekerja keras dalam pembahasan Perppu KPK. Selain itu, katanya, pemerintah menunggu inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. "Nantinya kita bahas bersama," pungkasnya.

    Perlu diketahui, Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ada pun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

    Sebelum mengambil keputusan Perppu KPK menjadi UU, Komisi III telah mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk memberikan penjelasan mengenai terbitnya Perppu tersebut. Komisi III juga sudah mengundang Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta masukan.

    Awalnya, beberapa fraksi di Komisi III sebelumnya sempat mempermasalahkan dihapusnya batasan umur calon pimpinan maksimal 65 tahun, untuk memasukkan Taufiqurrahman Ruki yang sudah berusia 68 tahun. Beberapa fraksi juga mempermasalahkan Johan Budi yang tak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Namun pada rapat pleno pengambilan keputusan malam ini, semua fraksi menyetujui perppu tersebut. (ht)
    Scroll to Top