Jakarta, INDIKASI News -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka. Kali ini, Barnabas terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.
"Ini pengembangan dari kasus sebelumnya untuk lokasi yang berbeda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kemarin. Sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan Barnabas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.
Dalam kasus dugaan korupsi PLTA di Danau Sentani dan Paniai ini, KPK menyangka Barnabas melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang korupsi lewat penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Pelaku yang terbukti melanggar pasal itu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK pun menetapkan Lamusi Didi sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Lamusi adalah Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan swasta penggarap proyek pengadaan DED PLTA. "Dugaan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar," kata Priharsa. Lamusi juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.
Keduanya kini sudah mendekam di rumah tahanan. Barnabas ditahan di Rumah Tahanan KPK. Adapun Lamusi meringkuk di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (tmp)
