• Latest News

    03 February 2016

    Sanggahan Terhadap Press Release 6 Point Tanggapan Gubernur Papua Atas Kondisi Pemerintahan Sarmi

    Oleh : Drs. Derek Yappo ( Asisten I SETDA Kabupaten Sarmi )

    Sarmi, Papaua, INDIKASI News -- Sebagai Intelektual Anak Asli Sarmi dan juga ASN pemerintah daerah kabupaten sarmi, saya sampaikan himbauan Plt Bupati Sarmi agar semua SKPD dan rakyat di Kabupaten sarmi tetap tenang. Pengakuan Kemendagri pada pertemuan tanggal 27 Januari 2016 atas pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV tanggal 15 Desember 2015 adalah bentuk kepastian hukum sebagai asas tertinggi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengakuan pemerintah pusat atas upaya perubahan yang sedang kita lakukan.


    Siapapun oknum dibalik 6 poin press release yang dikatakan sebagai tanggapan Bapak Gubernur atas kondisi pemerintahan di Sarmi, saudara telah mencatut nama Gubernur untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan Saudara yang tidak ingin perubahan terjadi di Sarmi dan tidak ingin anak-anak sarmi bangkit dan memimpin negerinya.


    Tindakan saudara-saudara seperti selembar kain yang menutup mulut Bapak Gubernur untuk tidak berbicara tentang kewenangan otsus Papua di bidang kepegawaian bagi orang asli papua serta saudara-saudaranya dari luar Sarmi dan luar Papua yang sudah berpuluh tahun mengabdi di tanah Papua khusunya di Sarmi, pada hal NKRI sudah memberikan kewenangan penuh afirmasi dibidang kepegawaian kepada provinsi dan kabupaten kota di Papua pada pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pasal ini tidak dibatalkan oleh UU ASN tetapi justru dirujuk untuk dilakukan di Papua sebagaimana diatur dalam pasal 132 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan penjelasannya. Silahkan Kementerian/lembaga/dan instansi pusat di daerah menerapkan UU ASN, untuk Pemda perlu dicermati baik, bila pasal 115 UU ASN tentang lelang jabatan diterapkan, anak-anak Papua akan tersingkir oleh kebijakan negara juga, sehingga diperlukan kearifan lokal, itulah lexspecialist yang diberikan negara bagi kita di Papua, Mohon Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) juga bersuara tentang hal ini.


    Tanggapan poin 1 dan 2 : Pasal 132A PP nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menjadi dasar perdebatan selama ini bahwa Plt. Kepala Daerah tidak punya kewenangan memutasi pegawai.


    Bila disimak baik pasal 132A ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah karena salah satu pasal dari PP nomor 6 tahun 2005 yang diakomodir dalam pasal ini terkait kewenangan kepala daerah yang dipindahkan kepada wakil kepala daerah karena kepala daerah menjalani masa tahanan/berhalangan sementara sebagaimana Pasal 65 ayat (4) UU Pemda tahun 2014, dan kepala daerah diberhentikan sementara Pasal 86 ayat (1) UU Pemda tahun 2014. Pasal dimaksud adalah Pasal 130 ayat (1) PP nomor 6 tahun 2005 bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan mutasi pegawai.


    Hal yang lumrah dalam pemerintah daerah mutasi dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah (kepala daerah) yang dilakukan dengan penetapan SK kepala daerah. UU Pemerintahan Daerah tahun 2014 membolehkan, PP melarang! Itu artinya PP bertentangan dengan UU. Kami ASN Kabupaten Sarmi sepakat melakukan judicial revieuw agar pasal ini dikemudian hari jangan merugikan kepentingan pemerintahan daerah dan rakyat di daerah lain yang mengalami seperti Sarmi saat ini.


    Tanggapan poin 3, 4, dan 5 : kami pejabat, aparatur dan rakyat Sarmi menyatakan tunduk kepada bapak Gubernur Papua. Namun demikian ijinkan kami dengan penuh rasa hormat mengingatkan bapak terkait dengan situasi Sarmi mohon dapat berhati-hati bapak, mohon bapak periksa baik-baik orang-orang disekitar bapak yang bertanggungjawab sampai sebuah naskah dinas ditandatangani. Kami kuatir ada konspirasi menjatuhkan Gubernur dengan memanfaatkan kondisi Sarmi.


    Faktanya ada kewenangan atributif kepala daerah kabupaten kota yang oleh UU tidak bisa diintervensi oleh kepala daerah provinsi. Bila dipaksakan sama dengan membenturkan bapak dengan UU NKRI. Hal yang kami maksudkan adalah terkait Naskah dinas Pencabutan dan Pembatalan. Memang benar sesuai Pemendagri 54 tahun 2009 tentang naskah dinas di lingkungn pemerintah daerah menyebutkan bahwa naskah dinas dapat dicabut oleh pejabat tingkat atas.


    Dalam pemahaman ini adalah Gubernur. Hal yang sama juga diatur dalam Bab VII lampiran Permenpan dan RB nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah namun lebih tegas menyebutkan naskah dinas dibatalkan dengan naskah dinas sederajat dan diberikan contoh SK Gubernur/Bupati/Walikota dibatalkan/dicabut hanya dengan SK Gubernur /Bupati / Walikota, juga dalam Permenpan RB 80 tahun 2012 menyebutkan bahwa Pejabat tingkat atas dapat membatalkan naskah dinas. Naskah dinas berupa keputusan dan peraturan dalam istilah lain disebut sebagai Produk Hukum Daerah Pasal (2) Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


    Tentang pejabat tingkat atas membatalkan naskah dinas pejabat tingkat bawah dalam hal ini Gubernur sebagi wakil Pemerintah Pusat di daerah diatur sangat jelas dalam pasal 91 ayat (3) huruf (a) UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan : Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah berwenang membatalkan Perda kabupaten/kota dan Perkada kabupaten / kota.


    Penjelasan pasal 91 menyebutkan cukup jelas tidak ada tambahan kata termasuk membatalkan Keputusan Kepala Daerah kabupaten/kota, selanjutnya pada pasal 1 ayat (9) Pemendagri 1 tahun 2014 menyebutkan Keputusan Kepala Daerah bersifat individual, kongkrit dan final. Itulah sebabnya SK Gubernur/Bupati/Walikota hanya dapat dibatalkan dengan Sk Gubernur/Bupati/Walikota. Tidak bisa dengan sebuah surat biasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah tingkat atas sebagaimana surat Gubernur Papua Nomor 821.2/15382/SET tertanggal 21 Desember 2015 untuk membatalkan Keputusan Bupati Sarmi nomor SK.821.2-07 dan SK.821.08 tentang penetapan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi. Keputusan ini hanya bisa dibatalkan oleh Kepala daerah Sarmi atau oleh Pengadilan TUN bila ada gugatan.


    Tanggapan point 6 kami meminta bapak Gubernur datang dan periksa kondisi di Sarmi bandingkan kabinet bentukan bapak M.Manibor dan kabinet bentukan bapak A.Suripno dari kedua orang tua kami ini Bapak Gubernur akan tahu mana pejabat yang memihak kepada anak-anak Sarmi, mana yang memahami dan menerapkan UU Otsus Papua dibidang Kepegawaian, dan mana yang disebut dengan kroni-kroni teman dan sahabat dekat kepala daerah yang diuntungkan dan menguntungkan siapa.


    Kami Aparatur Sipil Negara, Dewan Adat Sarmi, Tokoh Agama dan masyarakat melihat ada konspirasi untuk menjegal bapak Ir.Alberthus Suripno dari jabatan Plt.Bupati Sarmi dan menggantikannya dengan penjabat bupati. Kami tegaskan belum waktunya ada penjabat untuk Sarmi. Plt.Bupati Sarmi sedang memperbaiki kinerja buruk yang terjadi selama ini, bila ada upaya menghambat akan berhadapan langsung dengan kami yang tidak ingin terjadi pembodohan dan pembohongan publik atas rakyat dan aparatur Sarmi. (bayom)
    Scroll to Top