• Latest News

    22 February 2016

    Presiden Jokowi Akan Pertimbangkan Menolak Revisi UU KPK

    Jakarta, INDIKASI news -- Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) akan membahas revisi UU KPK dalam rapat paripurna, Selasa (23/2/16) besok. Namun revisi yang isi drafnya melemahkan lembaga antirasuah itu membuat Ketua KPK Agus Rahardjo harus menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

    Agus mengaku saat bertemu Presiden Jokowi memberikan masukan agar pembahasan revisi UU KPK dihentikan. Alasannya, draf revisi lebih banyak melemahkan lembaga antirasuah sehingga harus ditolak. Apalagi harus izin Dewan Pengawas ketika penyidik KPK akan melakukan penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    "Perkara Dewan Pengawas itu memang tidak perlu karena penyadapan sudah diaudit dan segala macam. Selain itu selama ini kita juga tidak ada perkara SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) karena kita tidak melimpahkan tidak ada kepentingan pengadilan," ujar Agus Rahardjo saat menerima kedatangan grup musik Slank di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/16).

    Menurut Agus, saat memberikan masukan bahwa revisi UU KPK lebih banyak melemahkan sehingga harus ditolak. Apalagi sudah banyak tokoh yang mendesak agar revisi UU KPK ditolak. Presiden Jokowi langsung akan mengambil sikap, ia akan mempertimbangkan terkait revisi UU KPK.

    "Tadi yang saya katakan (ke Presiden Jokowi), bahwa kita keberatan dengan revisi UU KPK," ujar Agus.

    Sebelumnya, DPR membatalkan sidang paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan revisi Undang-undang KPK Nomor 30/Tahun 2002 pada Kamis (19/2/2016) kemarin. Alasannya, banyak unsur pimpinan yang berada di luar kota untuk memutuskan revisi UU KPK. (ht-rd)
    Scroll to Top