• Latest News

    11 February 2016

    9 Fraksi DPR di Badan Legislasi Setuju Revisi UU KPK

    Jakarta, INDIKASI News -- DPR segera menyerahkan draft revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah pekan ini. Keputusan tersebut akan diambil setelah 9 fraksi minus Fraksi Gerindra di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pembahasan revisi UU KPK untuk dilanjutkan pembahasan tingkat satu melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (11/2/16) agar revisi UU KPK ini menjadi inisiatif DPR.

    "Kita gunakan yang ada, naskah akademik (NA) dan draf, hari ini (kemarin) kita sampaikan ke pimpinan DPR. Besok (hari ini) dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus), Paripurna langsung menyurat ke presiden. Amanat Presiden (Ampres) keluar penugasan akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panja," ujar Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) harmonisasi revisi UU KPK, Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

    Menurutnya, draft yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya empat point yang seperti yang diusulkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), yakni pembentukan dewan pengawas (dewas) KPK, penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyelidik dan penyidik independen. Namun, sebutnya, terdapat penambahan 12 pasal terkait empat point tersebut dan satu poin masalah apabila pimpinan KPK sudah mengundurkan diri, maka dilarang menduduki jabatan publik.

    Namun, lanjutnya, point-point tersebut bisa saja mengalami perubahan yang seluruhnya tergantung pembahasan nantinya bersama pemerintah. "Semua tergantung proses, masih ada tahapan. Kalau besok (hari ini) diparipurnakan, lusa ada surat pimpinan DPR ke presiden, tunggu supres baru masuk tingkat 1. Yang rumit di pembahasan tingkat 1, tapi kalau kita tidak melebar, In shaa Allah cepat. Empat ini lah fokusnya," sambungnya.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengakui, revisi UU KPK ini mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk adanya petisi 56 ribu masyarakat menolak revisi ini seperti yang disampaikan ICW ke Baleg DPR pada Rabu (10/2). Namun, menurutnya DPR tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. "ICW mau apa boleh saja, pandangan tidak mengikat, tongkat legalitas mereka yang sampaikan kita bangun, tapi DPR dalam buat UU tidak bisa di intervesi siapapun," tegasnya.

    Sebelumnya, dalam pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang dibacakan Almuzzamil Yusuf dalam rapat pleno pengambilan keputusan revisi UU KPK, memberikan catatan. Misalnya Pasal 32 dan 36 RUU KPK tidak memberikan norma yang jelas ketika pimpinan KPK mengundurkan diri dari jabatan publik. Akibatnya, bukan tidak mungkin bakal membuka konflik kepentingan, barter hukum dan politik. "Usulan itu dimasukan bukan untuk pimpinan KPK dan juga Dewan Pengawas," jelas Al Muzzamil Yusuf.

    Anggota Komisi IV DPR ini melanjutkan, keberadaan Dewan Pengawas harus dipermanenkan. Namun, Dewan Pengawas hanya di ranah etik. Dia juga tidak sependapat bila penyadapan harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas, karena akan melemahkan kerja KPK. Hal lainnya, PKS pun memberikan persetujuan KPK mengangkat penyidik dan penyelidik independen.

    Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem) dalam pandangan fraksinya yang dibacakan Sulaiman Hamzah memberikan catatan. Pertama, perumusan pembahasan RUU KPK harus dilakukan secara terbuka dan akomodatif dengan melibatkan seluruh stakeholder. Kemudian, adanya aturan khusus terhadap pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran hukum ketika menjabat.

    Menurutnya, hal itu setidaknya untuk menghindari kemungkinan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang ditengarai melakukan pelanggaran hukum jauh sebelum menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu, seperti yang dialami mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "KPK tidak perlu didikriminalisasi pelanggaran hukum sebelum jadi pimpinan KPK," cetus Sulaiman.

    Sama halnya dengan FPKS dan FNasDem, Fraksi Demokrat, PDIP, PKB, PPP, Hanura, PPP, dan Golkar memberikan catatan sebatas pada empat poin yang disepakati DPR dengan pemerintah. Namun FPAN dan FPPP pun sependapat agar KPK tetap diberikan kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik independen, selain dari institusi Polri.

    Sementara, dari sepuluh fraksi, hanya Fraksi Gerindra yang tegas menolak dilakukannya revisi terhadap UU KPK. Pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Aryo Djojohadikusumo mengatakan sejarah dibentuknya KPK menjadi semangat dalam pemberantasan korupsi kala awal reformasi. Menurutnya, sepanjang KPK berdiri, setidaknya sudah banyak melakukan tindakan pencegahan dan penyelematan keuangan negara.

    Hanya saja, lanjutnya, langkah KPK itu tak terekspose oleh media seperti KPK sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp205 triliun. Anggota Komisi VII DPR ini juga menilai empat poin yang menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan kewenangan lembaga anti rasuah itu dalam pemberantasan korupsi. "Kami menyuarakan agar revisi UU KPK dihentikan. Pelemahan jangan dikamuflasekan dengan penguatan. Fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK," pungkasnya.

    Berikut 12 poin tambahan revisi UU KPK:

    1. Nomenklatur `Kejaksaan Agung Republik Indonesia` dalam pasal 11 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2, pasal 45A ayat 2, dan pasal 45B diubah menjadi `Kejaksaan` sebagaimana tertulis dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

    2. Nomenklatur `Kepolisian Negara Republik Indonesia` dalam pasal 11 ayat 2, 43 ayat 1 dan 2, pasal 43A ayat 2, pasal 43B, pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, pasal 45A ayat 2, pasal 45B diubah menjadi `Kepolisian` sebagaimana tertulis dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

    3. Frasa `Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana` dalam pasal 38 dan pasal 46 ayat 1 diubah menjadi `Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana`.

    4. Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa `Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik`.

    5. Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    6. Pasal 37D, tugas dewan pengawas ditambah yakni; a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan b. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.

    7. Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.

    8. Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan `anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik`.

    9. Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.

    10. Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini.

    11. Pasal 45, ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.

    12. Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu. (ht-gln)
    Scroll to Top