Pekanbaru, INDIKASI News -- Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Muhammad Zen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk program E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2014.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM yang dikonfirmasikan riauterkinicom, Selasa (2/2/16) malam, membenarkan status tersangka M Zen.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Tetapi belum kita lakukan penahanan terhadap dia," katanya.
Guntur menambahkan, pihak penyidik menjerat M Zen dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Tersangka diduga menguntungkan dirinya sendiri senilai Rp300 juta dari proyek pengadaan komputer untuk kegiatan E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2014.
"Proyek ini diadakan untuk 32 sekolah dasar di Kabupaten Rokan Hulu yang dananya bersumber dari APBN," ungkap Guntur.
Modus yang dilakukan tersangka M Zen, sebut Guntur, yakni dengan cara mengarahkan para kepala sekolah sasaran kegiatan, untuk membeli alat komputer dan perangkat E-Learning lainnya kepada rekanan, Hasrizal alias Ujang.
Dari pebuatannya itu tersangka MZ diduga mendapat fee atau keuntungan dari perusahaan rekanan. Pihak Polda Riau sebelumnya juga menetapkan rekanan tersebut sebagai tersangka. (ik-asp)
