Jakarta, INDIKASI News -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hingga Selasa (23/2), penyidik masih mendalami kasus ini dengan kembali memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohamad Toha.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Toha akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH) yang juga Direktur Utana PT Windu Tunggal Utama (WTU). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi di gedung KPK, Selasa (23/2).
Namun hingga pukul 13:45 WIB, Toha belum tiba di gedung KPK. Sebelumnya, dua kolega Toha dari fraksi yang sama, yakni Fathan Subchi dan Alamuddin Dimyati Rois tidak datang memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 Februari 2016 lalu. Keduanya minta penjadwalan ulang lantaran sedang berada di luar kota. Dalam kasus ini, KPK sudah beberapa kali memanggil sejumlah anggota DPR, terutama dari Komisi V.
Diantaranya Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fauzih H Amro (Hanura), Andi Taufan Tiro (PAN), dan Muza Sainudin (PKB). Namun belum juga ada anggota DPR yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus ini. “Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, baru akan ada penetapan tersangka. Kalau ada tersangka pasti dinfokan. Tunggu saja,” ungkap Yuyuk.
Hingga saat ini, penyidik KPK baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Keempatnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Dalam OTT tersebut, Satgas KPK mengamankan uang sebesar 99 ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diduga bagian dari 404 ribu dolar Singapura yang bakal diterima Damayanti untuk mengamankan proyek jalan dan infrastruktur lain di Pulau Seram, kawasan Maluku untuk tahun anggaran 2016. Atas perbuatannya, Abdul Khoir diduga sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai penerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (pk-asp)
