Balikpapan, INDIKASI News -- Modus operandi dugaan rasuah upah lembur di Unit Pengolahan (UP) Refinery V Pertamina, mulai terkuak.
Di Pengadilan Tipikor Samarinda, tiga terdakwa disidangkan. Mereka Soyid Iman, Syaiful, dan Ilyas Ruslan. Agenda sidang saat itu mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebanyak 10 saksi dihadirkan.
Dari hasil sidang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Budi Utarto mengatakan, keterangan yang disampaikan para saksi cenderung memberatkan para terdakwa.
![]() |
| Ilustrasi |
“Mereka mengakui perbuatannya dan menerangkan telah menerima kelebihan upah lembur pada periode 2011-2013,” kata Budi didampingi Kasi Pidsus Rully Mutiara di kantor Kejari Balikpapan.
Dia menjelaskan, sejumlah fakta terkuak. Di antaranya modus kerja sama para tersangka yang sengaja memanipulasi daftar kehadiran serta angka upah lembur.
Para tersangka melakukannya secara terpisah. Di masing-masing fungsi kerja meliputi bagian kilang, laboratorium, dan maintenance.
Kelompok pertama terdiri dari Soyid Iman dan Syaiful. Kelompok kedua Ilyas Ruslan dengan lima terdakwa lainnya yang belum disidangkan. Meski terpisah, koordinator dalam tindak rasuah ini ialah Junot Sujono yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa lain ini mengaku diajak Junot untuk mengoreksi laporan upah lembur itu,” katanya.
Kelima tersangka yang belum dilimpahkan ke pengadilan, menunggu proses persidangan ketiga terdakwa selesai. Beberapa alat bukti seperti surat-surat, nota, pernyataan, hasil investigasi Pertamina, keterangan saksi sudah dikumpulkan.
Dugaan korupsi upah lembur fiktif ini terjadi pada 2011, 2012, dan 2013. Total kerugian negara Rp 2,6 miliar. Sembilan tersangka yang ditetapkan Kejari semuanya adalah karyawan UP Refinery V Pertamina Balikpapan.
“Seolah-olah ada lembur, padahal tidak ada. Setiap bulan tersangka dapat uang dan dibagi dua dengan yang DPO sekarang,” kata Rully. (ik)
