Jakarta, INDIKASI News -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung) berniat hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menonton langsung kesaksian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (4/2/2016).
Sebagaimana diketahui, Ahok akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman.
“Saya akan datang dan saya mau melihat kejujuran dari Ahok,” kata Lulung saat dihubungi Kamis (4/2/16).
Rencananya, Lulung akan datang bersama politisi PPP dan Anggota DPRD DKI lainnya. Namun, dia belum mau menyebut siapa saja nama-namanya. “Saya datang berempat sebagai warga negara saja,” pungkasnya.
Terkait kesaksian Ahok, Lulung berharap orang nomor satu di DKI Jakarta itu berani jujur dan menjelaskan yang sebenarnya. Dia berujar siapa pun yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus berani terus terang.
“Harus bebas dan independen. Saya yakin, bahwa hakim akan memutuskan siapa yang jadi terdakwa dan bersalah,” imbuhnya.
Kasus korupsi pengadaan perangkat UPS diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp186,4 miliar. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2014.
Awalnya, Ahok mengungkap keberadaan puluhan penganggaran yang nilainya masing-masing berada di kisaran Rp5,8 miliar dalam rincian APBD Perubahan DKI tahun 2014. Diduga keberadaan penganggaran itu terjadi saat kisruh antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI terkait pengesahan APBD tahun 2015 pada awal tahun lalu.
Keberadaan penganggaran UPS untuk ditempatkan di 49 sekolah dianggap siluman. Pasalnya, keberadaan penganggaran itu tidak tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas – Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang merupakan dasar penyusunan APBD oleh pemerintah dan DPRD.
Bareskrim Mabes Polri selaku lembaga penegak hukum yang melakukan penyidikan sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaeman, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 – 2014 M. Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Sementara, tersangka yang telah menjalani proses pengadilan adalah Alex Usman. Alex, yang merupakan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan DKI mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 Oktober 2015.
Sejumlah pejabat Pemprov DKI pun telah memberi kesaksiannya terkait kasus tersebut. Antara lain Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah dan mantan Kepala Inspektorat yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham ‘Lulung’ Lunggana yang juga mantan koordinator Komisi E, atau komisi DPRD DKI yang menyetujui dilakukannya penganggaran.
Alex sendiri diadili karena dianggap bertanggungjawab terhadap pengadaan 25 perangkat UPS untuk disimpan di 25 SMA/SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat. Tindakan Alex diperkirakan merugikan keuangan daerah Rp81,433 miliar. Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pk-mul)
