Jakarta, INDIKASI News -- Pemilihan anggota komite badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH Migas) dinilai bermasalah.
“Bermasalahnya pemilihan anggota BPH Migas disinyalir penuh ketidakjujuran,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean, Minggu (7/2).
Bahkan adanya anggota pansel justru diajukan menjadi anggota BPH Migas. Ini mengindikasikan pemilihan anggota BPH Migas penuh masalah dan tidak layak diteruskan.
“Presiden harus membatalkan proses pemilihan anggota BPH Migas yang sarat rekayasa,” tandasnya.
Ia mendesak presiden tidak boleh membiarkan masalah ini berlalu begitu saja, tanpa adanya tindakan tegas.
Presiden Jokowi harus membuktikan revolusi mental dengan tindakan nyata dan bukan sekadar jargon basa-basi.
Bila presiden membiarkan kasus ini berlalu begitu saja dan bahkan mengesahkan anggota BPH Migas, publik akan menyimpulkan presiden turut mengamini proses pemilihan yang bermasalah dan turut mendukung kebobrokan terjadi.
BUBARKAN BPH MIGAS
Pihaknya juga meminta presiden juga perlu meninjau ulang keberadaan BPH Migas. “Perlu evaluasi karena berdasarkan pengamatan lapangan, badan ini tidak ada gunanya sama sekali,” ujarnya.
Justru badan ini hanya menambah keruwetan dalam tata kelola migas nasional. Ditambah lagi bahwa masyarakat pembeli BBM dibebani iuran BPH Migas sebesar 0,3 persen.
Sebuah badan yang tidak berguna, tapi masyarakat harus membiayai. Memang kalau dilihat persentasinya kecil sebesar 0,3 persen , namun bila ditotal dari penjualan BBM nasional. Itu sangat besar angkanya.
Untuk apa BPH Migas? Bukankah fungsi pengaturan cukup berada dibawah Dirjen Migas? “Lebih baik bubarkan BPH Migas, karena tidak berguna dan hanya menambah beban bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk mempertahankan BPH Migas. Bubarkan dan biarkan Dirjen Migas yang melakukan pengaturan disektor ini.
“Presiden harus serius melakukan evaluasi terhadap BPH Migas ini. Ini sangat penting demi perbaikan tata kelola migas nasional,” tandasnya.
“Bermasalahnya pemilihan anggota BPH Migas disinyalir penuh ketidakjujuran,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean, Minggu (7/2).
Bahkan adanya anggota pansel justru diajukan menjadi anggota BPH Migas. Ini mengindikasikan pemilihan anggota BPH Migas penuh masalah dan tidak layak diteruskan.
“Presiden harus membatalkan proses pemilihan anggota BPH Migas yang sarat rekayasa,” tandasnya.
Ia mendesak presiden tidak boleh membiarkan masalah ini berlalu begitu saja, tanpa adanya tindakan tegas.
Presiden Jokowi harus membuktikan revolusi mental dengan tindakan nyata dan bukan sekadar jargon basa-basi.
Bila presiden membiarkan kasus ini berlalu begitu saja dan bahkan mengesahkan anggota BPH Migas, publik akan menyimpulkan presiden turut mengamini proses pemilihan yang bermasalah dan turut mendukung kebobrokan terjadi.
BUBARKAN BPH MIGAS
Pihaknya juga meminta presiden juga perlu meninjau ulang keberadaan BPH Migas. “Perlu evaluasi karena berdasarkan pengamatan lapangan, badan ini tidak ada gunanya sama sekali,” ujarnya.
Justru badan ini hanya menambah keruwetan dalam tata kelola migas nasional. Ditambah lagi bahwa masyarakat pembeli BBM dibebani iuran BPH Migas sebesar 0,3 persen.
Sebuah badan yang tidak berguna, tapi masyarakat harus membiayai. Memang kalau dilihat persentasinya kecil sebesar 0,3 persen , namun bila ditotal dari penjualan BBM nasional. Itu sangat besar angkanya.
Untuk apa BPH Migas? Bukankah fungsi pengaturan cukup berada dibawah Dirjen Migas? “Lebih baik bubarkan BPH Migas, karena tidak berguna dan hanya menambah beban bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk mempertahankan BPH Migas. Bubarkan dan biarkan Dirjen Migas yang melakukan pengaturan disektor ini.
“Presiden harus serius melakukan evaluasi terhadap BPH Migas ini. Ini sangat penting demi perbaikan tata kelola migas nasional,” tandasnya.
