• Latest News

    05 February 2016

    Tamu 1×24 Jam Wajib Lapor, Antisipasi Peredaran Narkoba

    Depok, INDIKASI News -- Genderang perang terhadap peredaran narkoba di kawasan Limo dan Cinere ditabuh petugas. Bukan hanya pemburuan terhadap para pengedar barang haram tersebut, namun upaya pencegahanpun dilakukan.

    Karenanya dikatakan Kapolsek Limo, Kompol Hendrik Situmorang diperlukan peran serta masyarakat secara menyeluruh. Sehingga ruang gerak peredaran narkoba dapat diminimalisir. Salah satunya dengan mewajibkan warga wajib lapor bila bertamu 1 x24 jam di wilayah hukum tersebut.

    “Program wajib lapor ini kita tandai dengan memasang stiker tiga pilar di rumah warga. setiap tamu yang datang lebih dari 1 x 24 jam wajib harus melapor ke RT maupun RW.” ujarnya saat mendampingi Wakapolresta Depok AKBP Irwan Anwar serta unsur Muspika Limo dan Cinere dalam launching stiker tiga pilar di kantor Kelurahan Limo, Jumat (5/2/2016) pagi.

    Perwira jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini mengaku secara geografis Kecamatan Limo dan Cinere terbagi delapan kelurahan. Dengan perincian Kecamatan Cinere memiliki 204 RT dan 42 RW.

    Sedangkan Kecamatan Limo mempunyai 241 RT dan 47 RW. “Jika masyarakat kompak dan menerapkan wajib lapor 1×24 di setiap lingkungan. Peredaran narkoba bahkan persembunyian aksi teror akan dapat ditanggulangi,”ungkapnya.
    Scroll to Top