Jakarta, INDIKASI News -- Pabrik pengolahan usus ayam berformalin yang berada di Kembangan, Jakarta Barat, digerebek aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pabrik itu bisa mengolah usus ayam berformalin sebanyak 70 kilogram per hari," kata Kasubdit Indag Disreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, di Jakarta.
![]() |
| Ilustrasi |
Petugas mengamankan seorang pemilik berinisial CTW alias Y bersama dua orang karyawan yang membantu mengolah usus ayam berformalin tersebut.
Agung menuturkan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya industri pengolahan usus ayam yang menggunakan bahan pengawet.
Selanjutnya, polisi menggerebek tempat pengolahan usus ayam dengan mengamankan pemilik pabrik dan dua karyawan, serta menyita barang bukti alat pengolahan.
"Tersangka telah menjalankan usahanya sejak 2014 dengan cara mengolah usus ayam menggunakan formalin agar tahan lama," ujar seperti dilansir laman blogspot Humas Polda Metro Jaya.
Agung menambahkan, tersangka CTW menjual usus ayam Rp10 ribu per kg dengan untung Rp5 ribu per kg.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni, menambahkan, bahwa pihaknya bersama kepolisian telah membentuk tim gabungan pemantau pasar untuk menjamin keamanan pangan.
Petugas gabungan itu memantau 149 pasar tradisional, lima pusat perikanan dan sejumlah pasar induk dengan mengambil 64 sampel untuk diteliti. (ht-dbs)
