Jakarta, INDIKASI News -- DPR melalui Komisi II serta kalangan akademisi tidak sepakat dengan rencana pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, yang dalam waktu dekat akan memecat 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dilakukan untuk mengatasi masalah tenaga honorer K2 yang belum diangkat sebagai Calon PNS oleh pemerintah secara bertahap mulai 2016 sampai 2019.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Hadi Mulyadi, mengatakan, saat ini terdapat 4,55 juta PNS di pemerintah pusat maupun daerah. Namun, sebut dia, rencana itu dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.
"Itu rencana dan kabarnya bertahap, saya tidak setuju, jangan menambah masalah baru bagi PNS. Kan menambah pengangguran, mereka diterima sebagai PNS, kenapa harus diberhentikan?" ujar Hadi kepada Media, Rabu (24/2/16).
Menurutnya, masalah ini juga tidak bisa menjadi solusi untuk mengatasi pengangkatan tenaga honorer K2 jadi CPNS seperti yang disuarakan oleh mereka saat berdemontrasi di depan Istana negara beberapa waktu lalu. "Kan dia (Menteri Yuddy) yang punya rencana memberhentikan 1 juta PNS. Yang saya baca targetnya hanya satu, menghemat APBN, itu aja alasan yang pernah saya dengar," ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan menambahkan tidak bisa pemecatan 1 juta PNS ini sebagai solusi untuk mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS. "Tidak mungkin ganti tenaga honorer K2, tidak boleh ada yang dikorbankan. DPR minta diselesaikan honorer, tapi jangan dipersulit, yang baru diangkat," terang Azikin.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menegaskan, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS secara bertahap sejak 2016 sampai 2019. Komisi II DPR juga sudah meminta pemerintah membuat payung hukum untuk menyelesaikan masalah honorer K2 ini. "Pilihannya merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) atau menerbitkan peraturan baru dibawah UU," tegasnya.
Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Yogi Suprayogi, mengatakan, tidak mungkin pemerintah memecat 1 juta PNS. Melainkan, sebutnya, pemerintah mempensiunkan 1 juta PNS, dimana saat ini berjumlah 4,5 juta. "Kalau pecat tidak mungkin, kalau mempensiunkan mungkin. Kita itu ada sekitar 4,5 juta PNS dan TNI," ungkap Yogi.
Menurutnya, rencana pemecatan ini juga bukan solusi mengatasi tenaga honorer K2. Melainkan, lanjut dia, yang harus dilakukan pemerintah mengatasi honorer K2 adalah melalui program empowerment kepegawaian atau biasa disebut reassesment PNS. "Reassement ini berguna untuk menilai PNS yang ada sekarang," bebernya.
Ditambahkannya, hal itu dipetakan dari hasil reassement tersebut yang kira-kira tidak berkinerja baik, bisa dimintakan untuk mundur dengan catatan melihat dahulu usia yang bersangkutan. "Saya minta jangan yang usia produktif disuruh ikut mundur juga," tukasnya.
Sebelumnya, Menpan-RB, Yuddy Chrinandi, mengatakan, akan melakukan perampingan ASN demi efisiensi anggaran APBN. Yuddy menargetkan pemberhentian 1 juta PNS pada masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), dimana saat ini terdapat 4,51 juta PNS di Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah Jokowi beralasan bahwa PHK terhadap PNS tersebut dibenarkan oleh Undang Undang (UU) yang mengatur aparatur sipil negara (UU ASN). Pemangkasan PNS ini, menurutnya, akan mencerminkan pemerintahan yang efisiensi, dikarenakan untuk membayar PNS dananya mencapai Rp462 triliun.
Sementara pada 2016 tampaknya pemerintah tidak akan sanggup mencapai target pengeluaran dalam APBN senilai Rp2200 triliun, seiring menurunnya harga minyak dan harga komoditas. Meskipun Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang S Brojonegoro berencana akan kembali menambah utang pemerintah sebesar Rp600 triliun dalam tahun 2016. Sehingga cara termudah yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan PHK terhadap PNS.
Oleh karenanya, PNS seluruh Indonesia harus bersiap-siap karena pemerintahan Jokowi akan menempuh berbagai macam cara dalam menghemat APBN demi menyiapkan uang dalam jumlah besar untuk proyek komersialisasi maupun infrastruktur. Dimana Pemerintahan tidak hanya mencabut semua subsidi namun juga akan memecat 1 juta PNS. (ht-rd)
