• Latest News

    22 February 2016

    Plt. Bupati Sarmi Minta Dinas Perikanan Buat Aturan Untuk Nelayan yang Tidak Memiliki Ijin

    Sarmi-Papua, Indikasi News -- Plt. Bupati Sarmi Ir. Albertus Suripno disaksikan Kapolres Sarmi AKBP. Rahmat M. Siregar dan Kepala Distrik Sarmi Kota Cundrat Kreuw, akhirnya turun tangan menengahi pertikaian antara para nelayan di kabupaten sarmi yang menyebabkan sudah tidak ada lagi aktifitas melaut kurang lebih 3 bulan belakangan ini , dengan mengumpulkan para pihak diantaranya nelayan local/tradisonal, nelayan non local dan para ondoafi/sa’temto di kediaman ondoafi/sa,temto kasremwar, Jumat (19/2).


    Plt. Bupati Sarmi Ir. Albertus Suripno
    Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dewan Adat Daerah Sarmi tersebut dihasilkan beberapa point kesepakatan, antara lain :

    Pertama: Ondoafi/Sa’temto untuk dan atas nama masyarakat pemilik Hak Ulayat Perairan laut di Kabupaten Sarmi dengan memperhatikan asas kemanusiaaan maka memberikan ijin melakukan penangkapan ikan diwilayah perairan hak ulayat masyarakat adat SARMI dengan catatan tetap meghormati hak-hak tradisional yang ada .

    Kedua: Dinas Perikanan Kab. Sarmi diberikan waktu 1 minggu untuk menyeusun peraturan tentang tata kelola penangkapan ikan dengan tetap memperhatikan hak-hak tradisional yang ada serta tetap mengakomudir pemberdayaan kearifan local khususnya para nelayan tradisional asli sarmi .

    Arahan Plt. Bupati Sarmi Ir. Albertus Suripno kepada para nelayan dan ondoafi antara lain mengatakan bahwa dengan adanya regulasi/aturan yang ikuti sanksi jika ada yang melanggar maka apa yang kita ekploitasi tersebut (penangkapan ikan/udang) dapat memberikan dampak/efek terhadap peningkatan pendapatan masyarakat khususnya masyarakat adat dan juga peningkatan pendapatan asli daerah kab.sarmi.

    Dinas Perikanan Kab. Sarmi mulai Senin (22/2) telah diperintahkan untuk segera mendata masyarakat yang melakukan usaha penanggkapan ikan/udang di kabupaten sarmi selain para nelayan local/tradisional maupun hak-hak tradisional yang nantinya dijadikan sebagai sumber pembuatan regulasi/aturan tentang tata kelola penangkapan ikan/udang di kabupaten sarmi .

    Ketua Forum Nelayan Tradisional Kasremwar Pither Ibo/Sobeybra mengingatkan kepada para Ondoafi/Sa,temto terkait tanggungjawab adat untuk menjaga, melindungi dan melestarikan hak-hak orang asli SARMI .

    Kami juga bertanggungjawab untuk itu, walupun kami (nelayan tradisional) berasal dari kelompok MEFENDIBERAF (Ibu Asli Sarmi). Jadi jangan sampai kita jual harga diri trus kita terasing dikampung sendiri, tagas pither. (bym)
    Scroll to Top