Lampung, INDIKASI News -- Setelah kembali mangkir dalam pemanggilan keempat sebagai saksi, dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan (Alkes), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Agam Syarief memerintahkan Jaksa Deddy Rasyid untuk memanggil paksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Reihana sudah empat kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam perkara pengadaan alat kesehatan puskesmas perawatan program pembinaan, di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan angaran sebesar Rp13,5 miliar.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/2/16), Ketua Hakim Agam Syarief membacakan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Reihana, untuk dapat hadir pada sidang berikutnya memberikan keterangan sebagai saksi, dalam kasus yang merugikan negara Rp3,2 miliar tersebut.
“Mengeluarkan penetapan yang mengharuskan saksi tersebut dihadapkan ke persidangan dengan cara paksa. Memerintahkan jaksa di Bandar Lampung untuk menghadirkan Reihana pada Kamis 11 Februari 2016, pukul 09.00 mendatang dan jika diperlukan dengan bantuan kepolisian," kata hakim dalam surat penetapannya.
Hakim melakukan penetapan panggilan paksa dengan berbagai alasan, di antaranya karena Reihana tetap tidak hadir ke persidangan dengan berbagai alasan kepentingan, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut.
Selain itu, Reihana dinilai tidak memiliki hak untuk tidak memenuhi panggilan persidangan.
"Menimbang, ketidakhadiran yang bersangkutan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai proses penyelesaian suatu perkara," urai Agam, seperti dilansir Lampungonline.
Atas penetepan tersebut, Jaksa Deddy Rasyid mengatakan siap me nghadirkan yang bersangkutan ke persidangan sesuai dengan perintah Majelis Hakim.
“Kami telah memanggil Reihana sebanyak empat kali, namun yang bersangkutan masih tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas negara di luar kota. Kemudian karena pada hari ini yang bersangkutan tidak hadir lagi maka Majelis Hakim memerintahkan kami untuk menghadirkan kembali sesuai dengan surat penetapan yang telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang," ungkapnya usai persidangan.
Sebelumnya, tiga terdakwa, yaitu Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT Karya Pratama), dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT Karya Pratama) didakwa atas perkara dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah kembali mangkir dalam pemanggilan keempat sebagai saksi, dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan (Alkes), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Agam Syarief memerintahkan Jaksa Deddy Rasyid untuk memanggil paksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Reihana sudah empat kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam perkara pengadaan alat kesehatan puskesmas perawatan program pembinaan, di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan angaran sebesar Rp13,5 miliar.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/2/2016), Ketua Hakim Agam Syarief membacakan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Reihana, untuk dapat hadir pada sidang berikutnya memberikan keterangan sebagai saksi, dalam kasus yang merugikan negara Rp3,2 miliar tersebut.
“Mengeluarkan penetapan yang mengharuskan saksi tersebut dihadapkan ke persidangan dengan cara paksa. Memerintahkan jaksa di Bandar Lampung untuk menghadirkan Reihana pada Kamis 11 Februari 2016, pukul 09.00 mendatang dan jika diperlukan dengan bantuan kepolisian," kata hakim dalam surat penetapannya.
Hakim melakukan penetapan panggilan paksa dengan berbagai alasan, di antaranya karena Reihana tetap tidak hadir ke persidangan dengan berbagai alasan kepentingan, mes kipun telah dilakukan pemanggilan secara patut.
Selain itu, Reihana dinilai tidak memiliki hak untuk tidak memenuhi panggilan persidangan.
"Menimbang, ketidakhadiran yang bersangkutan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai proses penyelesaian suatu perkara," urai Agam, seperti dilansir Lampost.
Atas penetepan tersebut, Jaksa Deddy Rasyid mengatakan siap menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan sesuai dengan perintah Majelis Hakim.
“Kami telah memanggil Reihana sebanyak empat kali, namun yang bersangkutan masih tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas negara di luar kota. Kemudian karena pada hari ini yang bersangkutan tidak hadir lagi maka Majelis Hakim memerintahkan kami untuk menghadirkan kembali sesuai dengan surat penetapan yang telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang," ungkapnya usai persidangan.
Sebelumnya, tiga terdakwa, yaitu Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT Karya Pratama), dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT Karya Pratama) didakwa atas perkara dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lp-red)
Reihana sudah empat kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam perkara pengadaan alat kesehatan puskesmas perawatan program pembinaan, di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan angaran sebesar Rp13,5 miliar.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/2/16), Ketua Hakim Agam Syarief membacakan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Reihana, untuk dapat hadir pada sidang berikutnya memberikan keterangan sebagai saksi, dalam kasus yang merugikan negara Rp3,2 miliar tersebut.
“Mengeluarkan penetapan yang mengharuskan saksi tersebut dihadapkan ke persidangan dengan cara paksa. Memerintahkan jaksa di Bandar Lampung untuk menghadirkan Reihana pada Kamis 11 Februari 2016, pukul 09.00 mendatang dan jika diperlukan dengan bantuan kepolisian," kata hakim dalam surat penetapannya.
Hakim melakukan penetapan panggilan paksa dengan berbagai alasan, di antaranya karena Reihana tetap tidak hadir ke persidangan dengan berbagai alasan kepentingan, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut.
Selain itu, Reihana dinilai tidak memiliki hak untuk tidak memenuhi panggilan persidangan.
"Menimbang, ketidakhadiran yang bersangkutan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai proses penyelesaian suatu perkara," urai Agam, seperti dilansir Lampungonline.
Atas penetepan tersebut, Jaksa Deddy Rasyid mengatakan siap me nghadirkan yang bersangkutan ke persidangan sesuai dengan perintah Majelis Hakim.
“Kami telah memanggil Reihana sebanyak empat kali, namun yang bersangkutan masih tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas negara di luar kota. Kemudian karena pada hari ini yang bersangkutan tidak hadir lagi maka Majelis Hakim memerintahkan kami untuk menghadirkan kembali sesuai dengan surat penetapan yang telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang," ungkapnya usai persidangan.
Sebelumnya, tiga terdakwa, yaitu Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT Karya Pratama), dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT Karya Pratama) didakwa atas perkara dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah kembali mangkir dalam pemanggilan keempat sebagai saksi, dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan (Alkes), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Agam Syarief memerintahkan Jaksa Deddy Rasyid untuk memanggil paksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Reihana sudah empat kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam perkara pengadaan alat kesehatan puskesmas perawatan program pembinaan, di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan angaran sebesar Rp13,5 miliar.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/2/2016), Ketua Hakim Agam Syarief membacakan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Reihana, untuk dapat hadir pada sidang berikutnya memberikan keterangan sebagai saksi, dalam kasus yang merugikan negara Rp3,2 miliar tersebut.
“Mengeluarkan penetapan yang mengharuskan saksi tersebut dihadapkan ke persidangan dengan cara paksa. Memerintahkan jaksa di Bandar Lampung untuk menghadirkan Reihana pada Kamis 11 Februari 2016, pukul 09.00 mendatang dan jika diperlukan dengan bantuan kepolisian," kata hakim dalam surat penetapannya.
Hakim melakukan penetapan panggilan paksa dengan berbagai alasan, di antaranya karena Reihana tetap tidak hadir ke persidangan dengan berbagai alasan kepentingan, mes kipun telah dilakukan pemanggilan secara patut.
Selain itu, Reihana dinilai tidak memiliki hak untuk tidak memenuhi panggilan persidangan.
"Menimbang, ketidakhadiran yang bersangkutan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai proses penyelesaian suatu perkara," urai Agam, seperti dilansir Lampost.
Atas penetepan tersebut, Jaksa Deddy Rasyid mengatakan siap menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan sesuai dengan perintah Majelis Hakim.
“Kami telah memanggil Reihana sebanyak empat kali, namun yang bersangkutan masih tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas negara di luar kota. Kemudian karena pada hari ini yang bersangkutan tidak hadir lagi maka Majelis Hakim memerintahkan kami untuk menghadirkan kembali sesuai dengan surat penetapan yang telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang," ungkapnya usai persidangan.
Sebelumnya, tiga terdakwa, yaitu Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT Karya Pratama), dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT Karya Pratama) didakwa atas perkara dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lp-red)
