• Latest News

    01 February 2016

    Bupati Tanggamus Lampung ‘Suap’ Anggota DPRD

    Tanggamus, INDIKASI News -- Bambang Kurniawan ST Selaku Bupati Tanggamus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat.

    Penyuapan ini diduga untuk pemulusan anggaran APBD 2016. Perihal laporan terhadap Bambang Kurniawan ini dimotori sejumlah anggota DPRD setempat. Untuk memuluskan anggaran APBD 2016 itu, Bambang diduga menyuap sejumlah anggota dewan dengan nilai bervariasi diantaranya 30 juta sampai 65 juta. Sebanyak 18 anggota DPRD yang melaporkan itu diantaranya, Dari Partai Golkar Nursabana 40.000.000, Agus Munada 65.000.000, Hj Hailina 30.000.000, Heri Ermawan 30.000.000. Dari Partai Gerindra Herlan Adianto 65.000.000, Sumiyati 40.000.000, Diki Fauzi 30.000.000, Farizal 30.000.000. Dari Partai PPP, Baharen 65.000.000, Ahmad Farid 30.000.000, Budi Sehantri 30.000.000. Dari Partai Nasdem, Kurnain 40.000.000, Imron 30.000.000. Dari Partai PAN, H. Muhktar 30.000.000, H. Tedi 65.000.000. Dari Partai PDIP, Buyung Zainuddin 40.000.000. Irwandi 40.000.000. Dari Partai Demokrat, Ahmaddian 30.000.000. Laporan 13 anggota DPRD itu disampaikan langsung dan diterima di Gedung KPK RI, Jumat (11/12/15).

    Bambang Kurniawan ST Bupati Tanggamus
    Masing – masing ke 13 anggota ini membawa barang bukti dengan total 525.000.000, salah satu dewan berinisial HW ketika dimintai keterangan terkait keberangkatan keedung KPK, Senin (14/12) mengungkapkan bahwa awal mula penyuapan ini terjadi ketika pengesahan APBD 2016. Kalau itu, semua anggota dewan melalui ketua Fraksi, masing-masing melakukan loba lobi. Muncul satu dua yang diduga kaki tangan Bambang Kurniawan yakni Pahlawan Usman dan Ikhwani anggota DPRD Tanggamus, yang tak lain merupakan perpanjangan tangan Bambang Kurniawan.

    Dikatakan HW, saat itu semua ketua fraksi diajak bertemu disalah satu rumah makan pringsewu oleh Pahlawan Usman. Tujuan mengumpulkan anggota dewan ini agar dapat memuluskan pengesahan APBD 2016.

    “setiap dewan akan mendapatkan pelican dari Bambang Kurniawan Bupati Tanggamus, Ujarnya”.

    Mendapati kenyataan itu, HW dan sejumlah rekan anggota dewan lainnya merenung dan berpikir bahwa, selama ini perjalanan APBD Tanggamus agar mulus dalam penggodokannya maka dugaan suap ini sudah lazim dilakukan.

    kami sepakat melaporkan ke KPK RI. Bahkan menurut penjelasan penyidik KPK, Bagi anggota DPRD yang tidak segera melaporkan samapi 30 hari maka anggota DPRD tersebut bisa kita jadikan tersangka.

    Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, ST ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke KPK hingga berita ini diturunkan HP nya tak bisa dihubungi. (mh-ps)
    Scroll to Top