Jakarta, INDIKASI News -- KPK memeriksa tiga staf Badan Pemeriksa Keuangan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.
Ketiga staf BPK yang diperiksa sebagai saksi adalah Hendratnat Mutaqin, Hendra Susanto dan Kristianto Ary Nugroho.
"Hendratna Mutaqin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I (Irawan), sedangkan Hendra Susanto dan Kristianto Ary Nugroho diperiksa untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Pelaksana tugas Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (4/9).
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu mantan General Manager perusahaan konstruksi PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPSDM Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sugiarto; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja PPSDM Irawan.
"Hari ini juga ada pemeriksaan untuk tersangka I dan S," tambah Yuyuk.
Ketiganya juga sudah ditahan. Irawan ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Sugiarto di rutan Detasemen Polisi Militer Pomdam Jaya Guntur sejak 29 Juli 2015. Sementara Budi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat sejak 6 Agustus 2015 lalu.
Budi, Sugiarto dan Irawan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Ancaman pidana maksimal bagi pelanggar pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (ik)
