• Latest News

    15 September 2015

    Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan: Kepemilikan Tanah Dibatasi

    Manado, INDIKASI News -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan kepemilikan tanah masyarakat dibatasi untuk menghindari kepemilikan semena-mena.

    "Sebidang tanah bukan hanya memiliki arti sebagai sebuah ruang bergerak tetapi juga menyangkut eksistensi," kata Menteri Ferry di Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (13/9).

    Menteri Ferry mencontohkan, masyarakat Kota Tomohon yang jumlah penduduknya tergolong masih sedikit, sehingga dalam hal kepemilikan ruang tanah harus dibatasi. "Artinya jangan ada warga dari luar daerah yang seenaknya membeli tanah untuk memperluas tanah kepemilikannya," ujar Menteri.

    Politisi Partai NasDem itu mengusulkan Pemerintah Kota Tomohon bersama-sama dengan DPRD mengkaji Perda Tata Ruang terkait berapa luas dan di mana warga luar Kota Tomohon boleh memiliki tanah.

    Hal itu, katanya, bukan membangun ketidakadilan tetapi melindungi hak dan ruang hidup masyarakat sehingga tidak terjadi konflik antara penguasa lahan dan warga lainnya. "Tetap diperbolehkan dalam hal memiliki tanah tetapi dibatasi ruangnya," katanya seperti dilaporkan Antaranews.com.

    Seperti di Bali, kata mantan Anggota Komisi II DPR itu, ada Perda yang mengatur kepemilikan tanah. "Dalam pengadaan kepemilikan tanah, masyarakat tidaklah serta merta atau sesuka hati memilikinya. Negara memiliki hak untuk mengawasinya," katanya.

    Menteri dalam kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara menyempatkan memberikan kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Manado serta menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah di Kota Tomohon. (pn)
    Scroll to Top