Jakarta, INDIKASI News -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pekerja swasta guna mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rabu (9/9). Mereka adalah pegawai PT Genta Mulia Infra, Evy Harjono; pegawai PT Pembangunan Perumahan, Hasan M Makky; dan notaris, Nurul Larasati.
“Mereka bertiga dipanggil untuk menjadi saksi bagi tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti Iskak, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Yuyuk tidak menjelaskan secara detail alasan ketiga orang itu dijadikan saksi. Ia hanya mengatakan, seseorang yang dimintai keterangannya sebagai saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan, karena diduga ia mendengar, melihat atau mengalami sendiri terkait kasus yang sedang disidik.“Diduga ketiganya mengetahui pencucian uang yang dilakukan TCW,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Yuyuk menambahkan, pihaknya juga pernah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kalangan artis, pejabat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan Pemerintahan Provinsi Banten, pihak keluarga hingga rekanan dari perusahaan properti. Salah satunya, yakni Direktur Duta Putra Group, Ishak Quenda.
“Keterangan mereka memang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini,” imbuh Yuyuk.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangsel.
Dalam proses penyidikan, KPK pun telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Beberapa mobil mewah di antaranya disita dari sejumlah artis dan pejabat yang diduga ikut menikmati aliran dana dari suami Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany tersebut. (pk)
