Jakarta, INDIKASI News -- Seorang tukang ojek ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading mencabuli sepuluh anak di bawah umur. Pelaku penyimpangan seks (pedofelia) itu ditangkap setelah kepergok seorang Ibu sedang mencabuli anak tetangganya di Jalan Perjuangan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9).
Tersangka, Syanwani, 45 diciduk tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Perjuangan, RT05 RW 04 Kelapa Gading. “Pengakuan tersangka ada sekitar 30 anak dicabulinya dan yang diingat hanya 10 anak, sisanya masih kami dalami,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi, Senin (7/9).
Dikatakan, 10 korban tersebut merupakan tetangga tersangka. Setiap melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi uang Rp 5 ribu kepada korbannya untuk oral selama 15 menit begitujuga sebaliknya.
“Untuk satu korban, tersangka melakukan perbuatan cabul selama 6 bulan lalu memberi imbalan uang Rp 5 ribu. Korban lain dicabuli dua kali, pipi dan bibirnya juga diciumi. Sedangkan korban satu lagi dicabuli sekali,” ujar Susetio.
Perbutaan tersangka terbongkar saat tersangka melakukan perbutaan cabul terhadap satu korban, yang tidak sengaja terlihat salah satu Ibu tumah tangga, Mama Dimas, 32, yang kebetulan melintas di lokasi.
Peristiwa itu spontan membuat geger warga sekitar hingga menyebar dan ternyata banyak anak di sekitar lokasi menjadi korban tersangka. “Kami masih lakukan penyidikan, kemungkinan orangtuanya tahu anaknya menjadi korban, tapi malu memberitahukan ke polisi,” tukas Susetio. (pk)
