• Latest News

    22 September 2015

    Eks Men ESDM Jero Wacik Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

    Jakarta, INDIKASI News -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Men-ESDM) Jero Wacik akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM, saat dia menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.

    Kuasa Hukum Jero Wacik, Sugiyono, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/9), menyebutkan, kliennya tengah mempersiapkan diri untuk menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Beliau (Jero Wacik) tengah menyiapkan diri," tulis Sugiyono melalui pesan singkat. Ia menambahkan, Jero berusaha mengusai materi dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK tersebut.

    "(Persiapan itu) membaca-baca berkas dan dakwaan dari KPK. Selebihnya, doa kepada Hyang Widhi Wasa," kata Sugiono.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akan menyidangkan kasus politukus Partai Demorat ini mulai pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). "Rencana semula jam 13.00 WIB, tapi KPK memberitahu dipercepat, setelah putusan sela Pak Kaligis," katanya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pemerasan terkait sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013. Dia diduga memeras untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM).

    Atas perbuatan tersebut, penyidik menyangka Jero melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP, sehingga terancam pidana maksimal selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

    Setelah itu, KPK kembali menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu karena merugikan keuangan negara hingga Rp 7 milyar.

    Penyidik menyangka Jero melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ik)
    Scroll to Top