• Latest News

    06 September 2015

    Dua Pelaku Rumsong Dicokok Polsek Pondok Gede

    Jakarta, INDIKASI News -- Polsek Pondok Gede berhasil meringkus pelaku spesialis pencuri rumah kosong. Pelaku ditangkap, saat tengah menjual barang curiannya di sekitar pusat perbelanjaan Pondok Gede, Minggu
    (6/9/15).

    Menurut Kepala Kepolisian Sektor Pondok gede, Komisaris Mohammad Dafi, penangkapan terhadap para tersangka yang terdiri Marmansyah (26) dan Sujatna (30) ini berawal dari adanya laporan warga yang bernama Yuli, warga Jalan Harun 8 RT 01/05, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Sabtu (5/9/15) malam.

    Ilustrasi
    “Setelah mendapatkan laporan tersebut dan mengetahui ciri-ciri yang dimaksud, petugas langsung melakukan perburuan terhadap para tersangka,” kata Mohammad Dafi kepada wartawan, Minggu (6/9/15).

    Saat dilakuan penyisiran di lokasi yang ditenggarai sebagai tempat mangkal para tersangka, akhirnya tim buser Polsek Pondok Gede berhasil meringkus kedua tersangka ini tanpa mendapatkan perlawanan yang
    berarti.

    Dalam pengakuannya kepada polisi diketahui para tersangka ini, sering malakukan aksi pencurian terhadap rumah kosong lebih dari tiga kali dalam seminggu. Selain itu, sebelum melakukan aksinya para tersangka juga melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap rumah-rumah yang
    menjadi sasarannya.

    “Mereka (para tersangka-red) nekad melakukan aksinya hanya untuk membeli narkotika jenis sabu, “ kata Mohammad Dafi.

    Hal itu terbukti, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di saku celana salah seorang tersangka. Dari hari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang
    bukti yaitu dua ponsel merk Evercross dan Sony. Serta satu paket kecil narkoba jenis shabu.

    “Saat ini jajaran Polsek Pondok Gede tengah mengembangankan kasusnya untuk mengetahui asal barang haram itu,” kata Muhammad Dafi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dua pasal, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas lima tahun, kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (ht)
    Scroll to Top