• Latest News

    18 September 2015

    KPK Tahan Kirjuhari, Terkait Kasus Suap Eks Gubernur Riau

    Jakarta, INDIKASI News -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga bekas anggota DPRD Riau, A. Kirjuhari atas dugaan kasus suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 atau RAPBD Riau 2015, Rabu (16/9).

    Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan, Kirjuhari ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    “Penahanan tersangka dilakukan di Rutan KPK,” kata Yuyuk.

    Sebelum ditahan, Kirjuhari menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Dia merupakan salah satu tersangka penerima suap dari bekas Gubernur Riau, Annas Maamun. Saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB, kirjuhari bungkam soal kasus yang menjeratnya. Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu memilih bergegas masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan.

    Sebelumnya, Kirjuhari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pembahasan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Annas yang juga menjadi tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Annas juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh Satgas KPK pada 25 September 2014. Annas telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis pidana enam tahun penjara. (ik)
    Scroll to Top