Jakarta, INDIKASI News -- Usulan DPRD DKI memangkas waktu operasional tempat hiburan malam di Jakarta mendapat reaksi berbagai kalangan. Pasalnya sebagai kota jasa, sektor tersebut menjadi salah satu tulang punggung ekonomi ibukota.
Menurut Dany Kusuma, pengamat industri pariwisata Jakarta, mengevaluasi tempat hiburan dengan menutup hiburan malam lebih awal dari pukul 02.00 menjadi pukul 00.00 tidaklah rasional. Apalagi hanya dengan alasan karena banyaknya pelaku usaha kerap melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku.
“Apakah ada jaminan kalau tempat hiburan malam tutup jam 00.00 mereka tidak akan melanggar ketentuan itu. Yang harus dilakukan adalah penegakan aturannya. Bukan operasionalnya,” ujar Dany, Sabtu (26/9).
![]() |
| Ilustrasi |
“Masalah narkoba kan ada polisi. Masalah jam tayang kan ada Dinas Pariwisata dan Satpol PP sebagai pemberi izin operasional hiburan malam. Kalau melanggar tindak dan berikan sanksi tegas,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, meminta Pemprov DKI untuk tegas menindak pemilik tempat hiburan jika melakukan pelanggaran.
Bahkan, pria yang disapa Pras ini sempat menyarankan agar tempat diskotek ditutup secara keseluruhan. Sebab, dia melihat banyak sekali tindak pidana yang dilakukan anak muda yang baru saja pulang dari diskotek. Seperti pesta narkoba dan juga melanggar lalu lintas.
Tidak hanya itu saja, Prasetio menyarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI supaya memperketat kembali jam operasional diskotek.
Dia menyarankan agar tempat diskotek dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 00.00 WIB saja tiap harinya. Biasanya, diskotek diberi waktu untuk tutup pada pukul 02.00 WIB.
Prasetio mengatakan jam operasional yang berlaku saat ini masih sering dicurangi oleh pelaku usaha. Biasanya mereka baru akan benar-benar tutup pada pukul 03.00 WIB. “Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotek ditutup saja,” ujar Prasetio. (pk)
