Bogor, INDIKASI News -- Kebijakan Pemkab Bogor dalam menerapkan Kawasan Tanap Rokok (KTR) masih setengah hati. Buktinya, Peraturan Daerah (perda) untuk mengatur KTR dipastikan tidak akan dibahas tahun ini. Padahal aturan KTR itu sudah diterapkan sejak 2013 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (perbup).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr Camalia W Sumaryana berkilah, naskah akademik Racangan Peraturan Dearah (raperda) KTR memang belum dibuat sampai saat ini, lantaran tahun ini tidak ada anggaran untuk penyusunan Raperda tersebut.
“Perda KTR didorong 2016, kami juga ingin cepat, tetapi pada 2015 ini kita tidak diberi anggaran,” ujarnya, Minggu. Penyusunan naskah Raperda tersebut, diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp235 juta. Dana itu untuk menyusun draft, studi banding, kajian hingga menjadi raperda.
Kelak, lanjutnya, setelah jadi raperda maka untuk menjadi perda tidak butuh waktu yang lama atau kurang lebih sebulan.
“Target kami semester pertama tahun 2016 perda KTR sudah jadi dan langsung diterapkan,” jelasnya
Diakuinya, Kabupaten Bogor telah memiliki aturan KTR dengan diterbitkannya Peraturan Bupati No 54 Tahun 2012. Dalam Perbub tersebut diatur tentang KTR yang mencakup tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.
Meski Perbup KTR telah diterbitkan tidak serta merta penerapannya berjalan optimal. Hal ini dikarenakan merokok adalah pola kebiasaan masyarakat yang harus diubah secara bertahap. “Perlu adanya kesadaran masyarakat,” ujar Camilia.
Kebijakan KTR ini mendapat dukungan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor. Meski dari 640 hotel di Kabuapten Bogor hingga kini baru sekitar lima persen yang sudah menerapkan KTR, pihaknya optimis dapat diterpakan di seluruh hotel. “Apalagi jika diperkuat dengan perda,” ujar Ketua PHRI Cabang Kabupaten Bogor, Agus Candrabayu.
Menurutnya, PHRI berkomitmen jika aturan ini sudah dijalankan di tingkat pemerintahan yang mengeluarkan kebijakan. “Secara otomatis akan menjadi pijakan buat kami untuk menerapkannya. Masak kami harus melawan aturan,” ujarnya. (pk)
