Tenggarong, INDIKASI News -- Tumpukan kertas berlogo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beredar di kalangan wartawan dan penggiat antikorupsi di Kutai Kartanegara. Dokumen audit BPK 2012–2013 ini ternyata baru diterima DPRD dan Pemkab Kukar pekan lalu. Isi temuan di antaranya biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2012 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 4,5 miliar. Dan pada 2013 terdapat kelebihan pembayaran harga tiket Garuda Indonesia dari audit dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) sekitar Rp 460 juta. Temuan ini salah satu audit yang memang banyak di buru media ini sejak beberapa bulan terakhir. Temuan ini jelas membuat riuh, apalagi tersebar sebelum audit BPK secara resmi diserahkan ke pimpinan DPRD.
Pj Bupati Kukar Chairil Anwar mengatakan, tak memegang dan belum mengecek dokumen tersebut. Setelah menerima buku BPK itu langsung diserahkan ke Inspektorat Kukar. Mengenai temuan BPK dia tak mengecek. “Ya tidak, soal teknis. Masa sih saya harus cek sampai sekecil-kecil gitu, kan ada pejabat yang menangani,” ungkap mantan asisten I Setkab Kukar ini.
![]() |
| Ilustrasi |
Sebagai informasi, salah satu komponen terbesar belanja barang dan jasa adalah belanja perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp 413 miliar dan realisasi sebesar Rp 322 miliar. Realisasi perjalanan dinas terdiri dari belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 180 miliar dan belanja perjalanan dinas luar daerah Rp 140 miliar. Serta perjalanan dinas luar negeri Rp 1,5 miliar.
Pengujian BPK dilakukan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa tiket, boarding pass dan airport tax, berdasarkan nomor tiket melalui portal e-audit BPK diketahui terdapat nama penumpang dan atau jurusan dan atau harga yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban (lihat grafis).
Sementara temuan 2013, pembuktian tiket menunjukkan terdapat pegawai pada 11 SKPD yang berindikasi melakukan perjalanan dinas fiktif atau tidak ditemukan manifes Garuda Indonesia minimal sebesar Rp 230 juta, terdiri atas kelebihan pembayaran tiket fiktif sebesar Rp 102 juta dan lunsum transportasi darat dan uang harian Rp 128 juta.
Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kukar Amiruddin mengatakan, pengguna anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian secara memadai. “Dari bendahara pengeluaran, PPTK perjalanan dinas, tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen SPj. Pegawai perjalanan dinas yang melakukan indikasi mark-up harga pasti terindikasi kecurangan melakukan perjalanan dinas,” ujarnya. (ik)
