• Latest News

    08 September 2015

    Diancam 5 Tahun Penjara, Pengemudi Mobil Lamborgini

    Jakarta, INDIKASI News -- Pengemudi mobil lamborgini Robby kini telah ditahan di Satlantas Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara. Robby juga resmi dijadikan tersangka atas peristiwa kecelakaan di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Robby menabrak motor matik yang dikendarai Endah Suprapti,39, nopol B 6298 SVI yang saat ini korban masih dirawat di ruang ICU RS Mitra Kelapa Gading.

    Kasatlantas wilayah Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan, pemeriksaan sementara ini tersangka Robby mengaku rem mobilnya yang berharga milyaran rupiah itu dalam keadaan baik. Namun menurut tersangka ada sedikit masalah dalam sistem pengeremannya, tapi tetap kelalaian ada pada Robby.

    “Kesimpulannya kesalahan pada pengemudi, remnya tidak blong itu cuman sistemnya yang ada gangguan, karena sudah lama tidak dipakai,” kata Sudarmanto ditemui di kantornya di Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin (7/9/15) malam.

    Selain itu, kata Sudarmanto, berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka Robby mengendarai mobil 4000 cc itu dengan kecepatan yang cukup tinggi. Sudah delapan orang saksi yang dimintai keterangan.

    “Kecepatannya dari pengakuan 90-100 km perjam dan dibenarkan tukang ojek di tempat kejadian perkara (TKP). Korban terpental cukup jauh dan Lambo ini kan menggaung dengan suara kenceng, jadi cukup menyita perhatian di jalan,” ujarnya

    Sementara itu hasil tes urine Robby juga hasilnya negatif, semua unsur mulai narkoba sampai alkohol negatif. Meski begitu, Robby tidak bisa lolos dari jerat hukum, karena lalai saat berkendara dan mengakibatkan korbannya luka parah. Robby pun sudah menyandang status tersangka dan kini ditahan di Satlantas Jakarta Utara.

    “Sejak kemaren malam kami tetapkan status tersangkanya dan kami amankan disini tersangka tidak dalam keadaan depresi,” tuturnya

    Akibat perbuatannya, tersangka Robby dijerat dengan pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (pk)
    Scroll to Top