• Latest News

    26 September 2015

    Rektor Universitas Karimun Disidang, Korupsi Dana Bansos

    Batam, INDIKASI News -- Abdul Latif (57), Rektor Universitas Karimun (UK) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (23/9) lalu.

    Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah mengatakan perbuatan terdakwa terjadi saat pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud akan mengadakan program Bantuan Sosial Peningkatkan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif untuk Kabupaten Karimun. Agar mendapat bantuan tersebut, Abdul Latif selaku Rektor Universitas Karimun membuat proposal dan membentuk kelompok kerja (Pokja) pada 22 Oktober 2012.

    ”Dia menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun bersama Hadizon selaku anggota Pokja Pencanangan dan Muhammad Suhatsyah selaku bendahara (disidang terpisah),” ujar JPU.

    Padahal, lanjutkan JPU, pembentukan Pokja ini harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun. Kenyataannya, dana bantuan sosial itu disalurkan juga sekitar Rp 900 juta oleh Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud pada 5 Desember 2012. Dana bansos ini ditransfer ke rekening Pokja Universitas Karimun.

    Pemkab Karimun, melalui Sekretaris Daerahnya menolak menerima dana tersebut. Alasannya, ada rentang waktu yang sangat pendek dalam membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bansos itu. Terdakwa mengambil langkah cepat dengan memerintahkan bawahannya, Hadizon dan M Suhatsyah, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

    “Seolah-olah, semua kegiatan tersebut telah terlaksana. Padahal, kegiatan belum dilaksanakan sama sekali,”kata JPU.

    Dijelaskannya, dana bansos itu ditarik secara bertahap dari rekening Bank Syariah Mandiri mulai 19 Desember 2012 hingga 18 April 2013. Dana itu digunakan untuk membayar guru pamong, bantuan hidup atau perlengkapan kepada siswa dan siswi, dan memperbuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana bansos itu dibelanjakan semua.

    ”Dana bansos itu tidak terpakai seluruhnya. Hal itu menjadi temuan pihak auditor keuangan negara. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, uang negara yang tak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 417.350.400,” pungkas JPU. (ik)
    Scroll to Top