• Latest News

    14 September 2015

    Orang Terdekat Walikota Bekasi Ditahan Kejari, Terkait Gratifikasi

    Bekasi, INDIKASI News -- Orang terdekat Walikota Bekasi lagi-lagi ditahan Kejari Kota Bekasi, kali ini menimpa Staf Ahli Bidang Pembangunan, Agus Sufyan.

    Agus ditahan saat dirinya menerima gratifikasi oleh kontraktor saat Agus duduk sebagai Kepala Dinas Binamarga kota Bekasi pada tahun 2006.

    Ilustrasi
    Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Eri Syarifah melalui salah satu Jaksanya Prasetyo menuturkan, proses penahan Agus sebagai tersangka sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI bahwa Agus menerima grativikasi dalam pengadaan pompa air di Bidang Tata Air Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Bekasi tahun 2006.

    “Agus telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Prasetyo, Jumat (11/9).

    Akibat perbuatannya kata Prasetyo, Agus diancam dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denga sebesar Rp100 juta.

    Penahanan Agus sendiri merupakan pengembangan dari penahanan yang sudah dilakukan terhadap pihak kontraktor yang memberikan grativikasi terhadap Agus yang di vonis terlebih dahulu di tahun 2010 atas nama Anggiat Tampu Situngkir. (ik)
    Scroll to Top