• Latest News

    06 July 2017

    Sindikat Jaringan Narkotika Lintas Provinsi di Bekuk Polisi

    Tangerang, INDIKASINews -- Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat narkoba jaringan Jakarta-Banjarmasin. Lima kilogram sabu, 16.400 butir ekstasi serta 2.940 butir Happy Five disita .

    Polisi juga menangkap AFR di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. AFR dibekuk usai melakukan perjalanan udara dengan maskapai Batik Air tujuan Banjarmasin-Jakarta.

    Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Arif Rachman mengatakan, AFR merupakan DPO polisi yang sudah lama dicari. Dia terlibat jaringan narkotika lintas provinsi, Banjarmasin, Jakarta, Bandung.

    “Ini DPO lama yang sudah lama kami cari, sejak 2015 lalu,” kata Kapolres kepada Media Kamis (6/7/17).

    Ilistrasi: sabu-sabu
    Dari penangkapan itu, lanjut Arif, pihaknya menggeledah kamar di Apartement Grand Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasilnya, polisi mengamankan 4.843 gram sabu dalam bungkus plastik.

    “Lalu masih di Apartement Grand Emerald, Lantai 5, polisi kembali menemukan sabu 1,9 gram,” terang Kapolres.

    Tidak berhenti di situ, polisi kembali mendatangi Apartement Sunter Parkview, Lantai 26, Jakarta Utara. Di sana, polisi mengamankan narkotika jenis ekstasi.

    “Di TKP ketiga, kami mengamankan tas ransel berisi narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan total 16.400 butir, dan psikotropika jenis Happy Five dengan total 2.940 butir,” ujarnya.

    Polisi juga menciduk tersangka IP dan LK. Dari sana, polisi lalu menuju ke Kampung Pasir Wangi, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di sana, polisi mengamankan ekstasi yang disimpan dalam dua toples kaca.

    “Dari keduanya, lalu dikembangkan lagi ke Bandung, dan ditemukan 753 butir ekstasi. Para tersangka ini, modus operatifnya menggunakan berbagai jaringan yang ada degan sangat tertutup,” imbuh Kapolres.

    Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga menambahkan, penangkapan DPO AFR ini sebenarnya merupakan pengembangan kasus narkotika, Februari 2017 lalu.

    “Ini sebenarnya kejadian bulan Februari lalu, waktu penangkapan tujuh orang dari Banjarmasin. Jadi, pertama ada tiga orang yang ditangkap, masing-masing berinisial R, A, dan RL,” beber Martua Raja Silitonga.

    Dari ketiga orang itu, lalu dikembang lagi, dan hasilnya, polisi menangkap empat orang tersangka lain. Saat tersangka R, A, dan RL dibekuk, DPO AFR sedang berada di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

    “Yang tiga orang kami tangkap di Terminal 1C Bandara Soetta. Sedang yang empat orang lainnya, kami amankan di Bandung kota dan kabupaten. Sekarang kasusnya sudah diproses pihak kejaksaan,” jelasnya. (pk-red)

    Saat polisi melakukan penggerebekan di tempat persembunyian AFR, tersangka sudah melarikan diri dengan membawa barang bukti narkotika yang sebelumnya telah diserahkan oleh tersangka lain.

    “Yang tidak tertangkap menginformasikan ke teman-temannya yang lain, dan barang bukti diserahkan kepada AFR. Jadi AFR ini DPO kami mulai sejak Februari. AFR tertangkap saat di Terminal 1C,” jelasnya.

    Dari penangkapan AFR, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya, lengkap dengan ribuan butir ekstasi, Happy Five, dan lima kilo sabu.

    “Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan narkoba lintas provinsi ini. Kami juga telah menetapkan buron yang menjadi bandar besar dari jaringan narkotika ini,” sambungnya.

    Atas perbuatannya, DPO AFR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
    Scroll to Top