• Latest News

    24 July 2017

    Oknum Camat Mekarmukti Kabupaten Garut ‘Tipu’ Kontraktor

    Garut, INDIKASINews -- Seorang Camat seharusnya mengayomi masyarakat dan berperilaku jujur serta berani menanggung resiko apapun demi kepentingan dan keinginan masyarakat guna terciptanya iklim yang kondusif di kecamatannya.

    Lain halnya pada Oknum Camat Mekarmukti Kabupaten Garut Jawa Barat berinisial YD Nip. 196007101xx03xxxxx yang diduga keras ‘menipu’ pekerja Kontraktor pengadaan plat nomor rumah sebanyak 400ribu unit untuk empat desa, antara lain Desa Jagabaya, Mekarmukti, Mekarsari dan Cijayana dengan total proyek tersebut Rp. 37juta.

    Dani selaku kontraktor mengungkapkan kepada indikasinews.com “ saya sangat dirugikan dan merasa tertipu oleh oknum camat YD tersebut, dikarnakan hampir delapan bulan lamanya oknum kades hanya janji-janji kepada saya untuk membayar proyek tersebut, padahal pekerjaan itu sudah selesai”. Ungkapnya.

    Yang lebih mengerikan lagi ketika Dani menagih janji, oknum camat malah membentak dan terkesan marah-marah, bahkan sampai melempar batu kearah kaca kantor kecamatan Mekarmukti hinga mengalami pecah dan sangat membuat shock. Ujarnya.

    Diduga keras oknum camat melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, adanya dugaan tersebut diharapkan Bupati Garut Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas kepada oknum camat tersebut, bukan hanya peneguran bahkan sampai pencopotan jabatan jika dugaan ini terbukti. (tim)

    Scroll to Top