• Latest News

    14 July 2017

    Kubu Hary Tanoe dan Kubu Polisi Sama-sama Yakin Menang Praperadilan

    Jakarta, INDIKASINews -- Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo terhadap penyidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan ancaman kepada Jaksa Yulianto akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat, (14/7/17). Sidang telah memasuki babak baru yakni tahap kesimpulan.

    Kedua kubu, baik dari Hary Tanoe (HT) maupun Polri akan sama-sama menyampaikan kesimpulan dari rentetan sidang yang telah digelar sebelumnya. Berdasarkan argumen dan bukti masing-masing pihak, mereka saling meyakini akan memenangkan praperadilan.

    Polisi merasa penetapan tersangka HT sudah tepat dengan minimal dua alat bukti sah yang mereka miliki dan prosedur penyelidikan hingga penyidikan yang mereka tempuh sudah sesuai aturan yang berlaku.

    Pihak HT sendiri tetap pada pendirian mereka, bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Perindo tersebut tidak tepat. Pasalnya, banyak kejanggalan saat proses penyidikan.

    Diantaranya terlambatnya penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada HT yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015 dimana penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada jaksa, terlapor, dan pelapor tujuh hari sejak diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan).

    Dalam kasus ini, sebagai pihak terlapor HT disebut baru menerima SPDP setelah 47 hari dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik HT disebut keluar pada tanggal 15 Mei 2017, sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) -nya baru diserahkan ke HT pada 20 Juni 2017.

    Menurut ketua tim pengacara HT, Munathsir Mustaman, SPDP telah diatur oleh keputusan MK dan jika tidak dilaksanakan bisa mengurangi keabsahan penyidikan bahkan mengugurkan penyidikan. Selain itu juga merampas hak konstitusional semua pihak termasuk terlapor.

    “Saya jelaskan tadi bahwa itu udah di atur Undang-undang masudnya ini kan untuk menjaga konstitusional warga negara terlapor, pelapor, pihak terkait punya hak yang sama dan jangan dibeda-bedakan. Karena kalau misalnya keterangan menganggap tidak masalah ya hak konstitusional seseorang akan terganggu,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, (13/7/17).

    Berdasarkan argumen dan alat bukti yang mereka miliki, kubu HT yakin akan memenangkan gugatan praperadilan mereka ini. “Kami sudah melihat proses persidangan dari permohonan bukti dan saksi-saksi. Kami optimis dapat memenangkan,” ujarnya.

    Hary Tanoe ditetapkan tersangka dalam kasus SMS Kaleng yakni dugaan ancaman yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan singkat. HT dikenakan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008, (UU ITE). (pk-red)
    Scroll to Top