Jakarta, INDIKASINews -- Kejaksaan Agung hampir dipastikan segera menerbitkan surat perintah penyidikan khusus (Sprindik) khusus terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile- 8 Telecom periode 2007-2009 oleh Hary Tanoe.
“Mungkin iya, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah soal akan diterbitkannya Sprindik usai Hary Tanoe diperiksa delapan setengah jam, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (5/7).
Sprindik khusus adalah untuk penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan saksi dan didahului penerbitan Sprindik umum.
Arminsyah beralasan indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi sangat kuat. “Menurut kita kuat, ” jelas Arminsyah.
Apalagi, sebelumnya usai menerima kunjungan silaturahim Pimpinan KPK, Kamis (5/7), Jaksa Agung M Praserto sudah mempertegas bahwa kasus ini murni korupsi bukan kasus perpajakan.
Arminsyah menambahkan pula pihaknya tidak menutup kemungkinan dua tersangka sebelumnya, yang sempat dibatalkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini akan dijadikan tersangka lagi.
“Kemungkinan itu iya. Sudah kita panggil, ” terangkanya.
Dua orang tersangka dimaksud yang kini menjadi saksi, adalah Mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.
SEMPAT TERSENTAK
Hary Tanosoeedibyo, Komisaris Utama PT Mobile-8 Telecom yang ditemui usai diperiksa sempat tersentak ketika ditanya tentang akan diterbitkan Sprindik Khusus dan restitusi pajak murni pidana.
“Siapa yang bicara begitu, ” tanya balik Hary, yang juga Ketua Umum Partai Perindo dengan suara meninggi kepada wartawan.
“Armin Pak, ” balik jawab wartawan.
“Tidak ada tanggapan khusus. Saya hanya menyampaikan kesaksian saja,” katanya kali ini dengan suara agak merendah.
Belum usai rasa kekagetan dirinya atas pertanyaan itu, Hary dikejutkan lagi dengan pertaanyaan wartawan lain.
“Siap Pak jadi tersangka? ” desak wartawan lain.
“Saya sebagai warga negara, saya taat hukum tapi saya punya hak juga,” tukas Hary.
Pemeriksaan adalah pertama sejak diterbitkan Sprindik kedua kasus Mobile-8 Telecom paska Sprindik pertama dibatkan oleh PN Jaksel. Sprindik kedua diterbitkan sekitat awal 2017. Dia ditanya ssbanyak 30 pertanyaan terkait dengan pembelian voicher pulsa dari PT Djaja Nusantata Komunikasi (DNK).
MENGADA-NGADA
Arminsyah menerangkan kasus pembelian voucher dari PT DNK. Kemudian pengajuan restitusi pajaknya, karena menurut saksi Eliana Djaja (Direktur PT DNK) , bahwa uang untuk membeli vocher tersebut adalah pembelian yang pura-pura.
“Jadi seolah-olah ada transaksi. Padahal tidak ada. Bahkan dari perusahaan mobile 8, melalui perusahaan PT Bhakti Investasi (anak usaha PT Bhakti Investama).
Disebutkan, ada uang dikirim uang Rp80 miliar, uang tersebut untuk PT DNK seolah-olah dia membeli, ini yang kita dalami.
Perusahaan di Surabaya ini, ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
Perusahaan ini belakangan dijual kepada Sinar Mas Group dan berubah jadi Smartfren, 2010 mendapat pembayaran restitusi pajak sebesar Rp10 miliar dari KPP Surabaya, meski tidak berhak karena tidak ada transaksi.(pk-red)
