Lamandau, INDIKASINews -- Menindaklanjuti pemberitaan dari beberapa media cetak yang lalu, terkait kegiatan Tambang Galian C Ilegal dengan barang bukti 2 buah unit excavator dan dua orang dinyatakan tersangka saat ini sudah di mulai dalam persidangan. dilansir Media KPK.
Dari hasil konfirmasi indikasinews.com dengan pihak Polres Lamandau melalui Kasat Reskrim via telepon menyatakan, 'bahwa kasus ini sudah di limpahkan ke kejaksaan kabupaten Lamandau Kalteng'. Ujarnya.
Ditempat terpisah, Kejaksaan Lamandau melalui Kasi Pidum menyatakan 'bahwa memang benar kasus ini sudah ditangani oleh pihak kejaksaan dan baru akan memasuki tahap persidangan dengan pembacaan tuntutan dengan terdakwa berinisial HD dan CH. Tegasnya.
Hal ini membuktikan ternyata di Kabupaten Lamandau Kalteng masih ada saja kegiatan Tambang Galian C Ilegal, bahkan dilakukan di dalam kota, apakah selama ini tidak ada pemantauan dari dinas terkait tentang adanya kegiatan Tambang Galian C Ilegal ini sehingga baru sekarang terkuak kebenarannya?.
Sungguh sangat ironis sekali kalau Kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar hukum tetapi terkesan tidak ada pemantauan sama sekali oleh dinas terkait, sedangkan kegiatan ini jauh sebelum Dinas Pertambangan di ambil alih oleh provinsi, kegiatan ini sudah berjalan.
Lalu apa fungsi dan tugas Dinas pertambangan sebenarnya? sehingga tidak mengetahui bahwa di daerah tersebut ada kegiatan yang sifatnya ilegal, kalau selama ini dinas terkait benar-benar tanggap dalam hal pemantauan di lapangan terutama yang berhubungan dengan tugas mereka, maka hal yang bersifat ilegal tidak akan terjadi, serta pihak dari penggelola pun tidak mungkin berani secara terang-terangan melakukan kegiatan ilegal terutama kegiatan tambang galian C ini.
Diduga selama ini sudah ada persekongkolan atau pembekingan antara pihak penggelola dengan Oknum Dinas Provinsi, terkait yang menangani kegiatan tersebut. (lr-kry)
